Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi Capai 4 Meter : Okezone News

    November 25, 2025

    Perjalanan KRL Rangkas Bitung-Tanah Abang Alami Gangguan

    November 25, 2025

    Kabid Propam Diduga Peras Polisi, Polda Sumut Bentuk Tim Audit

    November 25, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Nikita Mirzani Live Jualan TikTok di Penjara, Ditjen PAS Buka Suara

    Nikita Mirzani Live Jualan TikTok di Penjara, Ditjen PAS Buka Suara

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 13, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) angkat suara merespons tindakan terdakwa Nikita Mirzani yang melakukan siaran langsung atau live di media sosial TikTok untuk mempromosikan produk kecantikan.

    Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan alat komunikasi yang digunakan Nikita merupakan fasilitas dari Rutan Pondok Bambu.

    “Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani itu adalah alat komunikasi yang dimiliki oleh Rutan Pondok Bambu sebagai bagian fasilitas atau sarana hak komunikasi yang diberikan kepada warga binaan atau tahanan,” ujar Rika melalui keterangan suara, Kamis (13/11).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Rika menegaskan alat komunikasi dimaksud merupakan bentuk hak yang dimiliki oleh setiap warga binaan dan tahanan tanpa kecuali. Kata dia, semua Lapas dan Rutan di Indonesia juga memberikan fasilitas tersebut.

    “Menjadi salah satu hak, sekali lagi salah satu hak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Lapas dan Rutan untuk hak berkomunikasi warga binaan dan tahanan kepada keluarga dan kerabatnya, tentunya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” imbuhnya.





    Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap artis Nikita Mirzani.

    Hukuman tersebut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin Nikita dihukum dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

    Berdasarkan fakta yang muncul di persidangan, hakim menilai Nikita tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kumulatif kedua penuntut umum.

    Menurut hakim, Nikita hanya terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman.

    Nikita disebut telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

    Putusan tersebut belum inkrah lantaran Nikita mengajukan upaya hukum banding.

    (ryn/gil)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Kabid Propam Diduga Peras Polisi, Polda Sumut Bentuk Tim Audit

    November 25, 2025

    Status Tanggap Darurat Erupsi Semeru Diperpanjang hingga 2 Desember

    November 25, 2025

    Diduga Jadi Korban Bullying, Murid SD di Pekanbaru Meninggal Dunia

    November 25, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi Capai 4 Meter : Okezone News

    Program Presiden November 25, 2025

    Ilustrasi gelombang tinggi (Foto: Freepik) …

    Perjalanan KRL Rangkas Bitung-Tanah Abang Alami Gangguan

    November 25, 2025

    Kabid Propam Diduga Peras Polisi, Polda Sumut Bentuk Tim Audit

    November 25, 2025

    Marseille vs Newcastle United, 5 Fakta Menarik Jelang Laga Champions League

    November 25, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi Capai 4 Meter : Okezone News

    November 25, 2025

    Perjalanan KRL Rangkas Bitung-Tanah Abang Alami Gangguan

    November 25, 2025

    Kabid Propam Diduga Peras Polisi, Polda Sumut Bentuk Tim Audit

    November 25, 2025

    Marseille vs Newcastle United, 5 Fakta Menarik Jelang Laga Champions League

    November 25, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.