Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Kamis 13 November 2025, tim penyidik memanggil dua orang sebagai saksi. Kedua saksi yang dipanggil, yakni Isnaini selaku Koordinator CSR PT IIM, dan Pande Made Kusuma Ari selaku pegawai PT Bursa Efek Indonesia.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK untuk tersangka korporasi PT IIM (Insight Investments Management)” kata Budi kepada wartawan.
Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penggeledahan di dua tempat di Cibinong dan Depok pada Senin 23 Juni 2025. Dua tempat itu merupakan rumah salah satu kuasa hukum, dan kantor yang terkait dengan PT IIM. Dari sana, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen.
Sebelumnya pada Jumat 20 Juni 2025, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT IIM di Jakarta Selatan. Dari sana, tim penyidik mengamankan dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, barang bukti elektronik (BBE), serta dua unit kendaraan roda empat.
Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi terkait kegiatan investasi menyimpang di PT Taspen yang dikelola PT IIM sebagai Manajer Investasi
Diketahui, KPK sudah melakukan proses hukum terhadap dua orang yang saat ini masih berlangsung di persidangan dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp1 triliun. Kedua orang dimaksud, yakni Antonius NS Kosasih selaku Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, dan Ekiawan Heri Primaryanto selaku Dirut PT IIM.

