Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Prediksi Udinese vs Fiorentina, 03 Maret 2026 Serie A

    February 28, 2026

    KPK Diingatkan, Tebang Pilih Bisa Gerus Kepercayaan Publik

    February 28, 2026

    Apakah Bisa Daftar LPDP Tanpa TOEFL? Ini Penjelasan Lengkapnya : Okezone Edukasi

    February 28, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Mantan Kapolresta Sleman Dimutasi ke Divisi Hukum Polri

    Mantan Kapolresta Sleman Dimutasi ke Divisi Hukum Polri

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 28, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Mantan Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo dimutasi ke Divisi Hukum (Divkum) Polri. Mutasi ini dilakukan setelah Edy dijatuhi sanksi demosi buntut kasus Hogi Minaya.

    Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/440//II/KEP./2026 tertanggal 27 Februari 2026.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Dalam mutasi itu, jabatan Kapolresta Sleman kini diemban oleh Kombes Adhitya Panji Anom yang sebelumnya menjabat sebagai Akreditor Propam Kepolisian Madya TK. III Divpropam Polri.

    “Mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Polri adalah hal yang wajar sebagai bagian dari pembinaan karier, penyegaran organisasi, serta untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme anggota dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Jhonny Eddison Isir dalam keterangannya.





    Diketahui, eks Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto dijatuhi sanksi demosi berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis (26/2). Sanksi ini diberikan penanganan perkara Hogi Minaya yang menjadi tersangka usai membela istrinya dari jambret.

    Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan menuturkan, berdasarkan hasil sidang disiplin diputuskan bahwa Edy dijatuhi sanksi pertama teguran tertulis dan kedua mutasi yang bersifat demosi berupa pencopotan dari jabatan.

    “Perlu kami tegaskan bahwa proses yang dilaksanakan adalah sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana, karena substansi pemeriksaan berkaitan dengan aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan,” kata Ihsan dalam keterangannya, Jumat (27/2) malam.

    Ihsan memastikan sidang yang dipimpin oleh Irwasda Polda DIY Kombes Pol I Gusti Ngurah Rai Mahaputra ini telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku di lingkungan Polri.

    Peristiwa kecelakaan yang membuat polisi menjadikan Hogi sebagai tersangka itu terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025 lalu. Korban tewas berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan yang merupakan penjambret istri Hogi, Arsita (39).

    Polisi mengungkapkan kala itu, Hogi yang tengah mengendarai mobil melihat istrinya yang sedang naik motor menjadi korban jambret. Hogi lalu mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan dua pelaku.

    Dalam kasus ini, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

    Kejari Sleman telah mengumumkan penghentian perkara Hogi Minaya yang sebelumnya tersangka usai membela istrinya dari jambret.

    “Selanjutnya, mengingat ketentuan dalam Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menutup perkara demi kepentingan hukum,” kata Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto.

    “Saya ulangi, menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya bin Cornelius Suhardi,” sambungnya.

    (fra/dis/fra)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Amnesty Respons Tuntutan 2 Tahun Penjara Delpedro dkk

    February 28, 2026

    Kakorlantas Ungkap 5 Klaster Utama untuk Pastikan Kemanan Pemudik

    February 28, 2026

    Gibran Puji Keberanian Gus Dur dan Megawati Izinkan Perayaan Imlek

    February 28, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Prediksi Udinese vs Fiorentina, 03 Maret 2026 Serie A

    Berita Olahraga February 28, 2026

    Ligaolahraga.com -Stadion Friuli akan menjadi saksi pertempuran sengit antara Udinese dan Fiorentina dalam lanjutan Serie…

    KPK Diingatkan, Tebang Pilih Bisa Gerus Kepercayaan Publik

    February 28, 2026

    Apakah Bisa Daftar LPDP Tanpa TOEFL? Ini Penjelasan Lengkapnya : Okezone Edukasi

    February 28, 2026

    Amnesty Respons Tuntutan 2 Tahun Penjara Delpedro dkk

    February 28, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Prediksi Udinese vs Fiorentina, 03 Maret 2026 Serie A

    February 28, 2026

    KPK Diingatkan, Tebang Pilih Bisa Gerus Kepercayaan Publik

    February 28, 2026

    Apakah Bisa Daftar LPDP Tanpa TOEFL? Ini Penjelasan Lengkapnya : Okezone Edukasi

    February 28, 2026

    Amnesty Respons Tuntutan 2 Tahun Penjara Delpedro dkk

    February 28, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.