Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Harga BBM Pertamina Naik Mulai 1 Maret, Pertamax Jadi Rp12.350 : Okezone Economy

    February 28, 2026

    Polisi Tangkap Piche Kota Tersangka Pemerkosaan di Atambua NTT

    February 28, 2026

    Pierre Kalulu Waspadai Donyell Malen Jelang Juventus Hadapi AS Roma

    February 28, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Amnesty Respons Tuntutan 2 Tahun Penjara Delpedro dkk

    Amnesty Respons Tuntutan 2 Tahun Penjara Delpedro dkk

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 28, 2026No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan tuntutan 2 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan membenarkan skema ‘operasi pembungkaman’.

    “Jaksa mengirim pesan keliru bahwa menyuarakan kritik ialah tindak pidana. Tuntutan ini juga membenarkan skema ‘operasi pembungkaman’ kritik oleh negara seperti yang telah diperingatkan oleh kalangan masyarakat sipil,” ujar Usman saat dikonfirmasi, Sabtu (28/2).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Menurut dia, tuntutan 2 tahun penjara jerat Pasal penghasutan telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Usman menilai tindakan Delpedro dkk yang dianggap jaksa merupakan tindak pidana sebenarnya merupakan wujud partisipasi menyatakan pendapat dan berkumpul yang dilindungi konstitusi.

    Kata dia, Delpedro dkk hanya membuka posko aduan, memantau situasi lapangan dan menemani pelajar korban penangkapan maupun pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP).





    Usman menegaskan hal tersebut bukan aksi kriminal. Begitu pula ungkapan ekspresi satire dan penyebarluasan informasi pertemuan atau berekspresi di media sosial yang tidak boleh dihakimi sebagai penghasutan.

    “Pemenjaraan ekspresi kritik terhadap negara bukanlah penegakan hukum melainkan suatu bentuk malicious prosecution atau penuntutan hukum yang jahat karena tak memiliki dasar yang jelas. Ini terlihat dalam dakwaan jaksa yang memakai Pasal berlapis, mulai dari UU ITE, KUHP hingga UU perlindungan anak untuk mengkriminalisasi ekspresi damai,” tutur dia.

    Usman menambahkan proses hukum terhadap Delpedro dkk serta banyak kasus lain terkait demonstrasi Agustus tahun lalu sejak awal sudah melanggar prinsip peradilan yang adil.

    Menurutnya, hal itu tampak jelas dari sejak penangkapan tanpa surat tugas, penyitaan tanpa izin pengadilan, hingga penetapan status tersangka tanpa diawali pemanggilan saksi dan gelar perkara.

    Pemerintah, lanjut Usman, sejak awal telah membangun narasi yang sesat bahwa aksi massa Agustus itu adalah hasil hasutan dari para aktivis. Padahal, massa turun ke jalan karena marah atas kebijakan negara yang tidak pro-rakyat dari kenaikan pajak hingga tunjangan anggota DPR.

    Puncak kemarahan terjadi saat negara bereaksi dengan represif, termasuk terjangan mobil rantis milik Brimob yang membunuh pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan.

    “Pemerintah harus berhenti mencari kambing hitam atas kegagalan mereka menangani rangkaian aksi kekerasan yang mencederai unjuk rasa sebagai kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum,” ucap Usman.

    “Pemerintah harus menarik semua proses kriminalisasi terhadap aktivis maupun warga biasa yang hanya karena bersuara secara damai saat aksi Agustus 2025,” lanjutnya.

    Usman berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berani memutus rangkaian kriminalisasi dengan menolak segala tuntutan jaksa. Dia bilang hakim bukan alat eksekutif yang mengamini narasi penguasa, melainkan benteng terakhir keadilan.

    “Jika hakim menghukum Delpedro dkk hanya karena bersuara secara damai, maka tidak ada lagi yang bisa mencegah lahirnya praktik otoriter,” kata Usman.

    “Sudah saatnya DPR dan pemerintah berhenti membungkam kritik dan mengambil langkah berupa revisi aturan-aturan yang tidak sesuai prinsip HAM. Ini krusial guna menjamin ruang aman bagi kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai di Indonesia,” ujarnya.

    Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim PN Jakarta Pusat menghukum Delpedro Marhaen dengan pidana 2 tahun penjara.

    Tuntutan serupa dilayangkan jaksa untuk tiga orang terdakwa lainnya yaitu Staf Lokataru Foundation sekaligus pengelola akun Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau cum admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.

    Menurut jaksa, para terdakwa telah terbukti melakukan penghasutan secara elektronik terkait dengan demonstrasi 25-30 Agustus 2025 yang berujung pada kericuhan sehingga mengakibatkan fasilitas umum rusak hingga aparat terluka sebagaimana dakwaan ketiga Pasal 246 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

    “(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan,”ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (27/2).

    (fra/ryn/fra)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Polisi Tangkap Piche Kota Tersangka Pemerkosaan di Atambua NTT

    February 28, 2026

    Meriah Festival Harmoni Imlek Nusantara 2026

    February 28, 2026

    Satgas PRR Pastikan Layanan Medis Pulih di Wilayah Terdampak

    February 28, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Harga BBM Pertamina Naik Mulai 1 Maret, Pertamax Jadi Rp12.350 : Okezone Economy

    Program Presiden February 28, 2026

    Harga BBM Pertamina (Foto: Okezone) JAKARTA – PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuain…

    Polisi Tangkap Piche Kota Tersangka Pemerkosaan di Atambua NTT

    February 28, 2026

    Pierre Kalulu Waspadai Donyell Malen Jelang Juventus Hadapi AS Roma

    February 28, 2026

    Menhan Iran dan Komandan IRGC Dikabarkan Tewas dalam Serangan Israel-AS

    February 28, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Harga BBM Pertamina Naik Mulai 1 Maret, Pertamax Jadi Rp12.350 : Okezone Economy

    February 28, 2026

    Polisi Tangkap Piche Kota Tersangka Pemerkosaan di Atambua NTT

    February 28, 2026

    Pierre Kalulu Waspadai Donyell Malen Jelang Juventus Hadapi AS Roma

    February 28, 2026

    Menhan Iran dan Komandan IRGC Dikabarkan Tewas dalam Serangan Israel-AS

    February 28, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.