Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Gantikan Yann Sommer, Inter Tertarik Datangkan Emiliano Martínez

    November 24, 2025

    Polisi Pernah Ikut Pemilu 1955

    November 24, 2025

    Bolehkan Kirim Sticker Doa di WhatsApp? Ini Penjelasannya : Okezone Muslim

    November 24, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Tidak Salah Polisi Aktif Bertugas di Institusi Sipil

    Tidak Salah Polisi Aktif Bertugas di Institusi Sipil

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 13, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Demikian dikatakan Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di lembaga sipil.


    Atas dasar itu, kata Nasir, tidak ada yang salah jika anggota Polri aktif bertugas di lembaga sipil, selama pengaturannya dilakukan dengan baik dan tetap memberi ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berkarier.

    “Kalau misalnya ada anggota kepolisian ditempatkan di lembaga-lembaga sipil, itu sesuatu yang tidak bertentangan, sesuatu yang sejalan dengan ‘jenis kelamin’ polisi. Dia nonkombatan,” kata Nasir kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 13 November 2025.



    Namun begitu, Nasir mengingatkan bahwa ketentuan dalam undang-undang telah mengatur bahwa anggota Polri yang ingin bertugas di luar institusinya wajib mengundurkan diri atau pensiun dini.

    “UU Nomor 2 Tahun 2002 itu mensyaratkan bahwa ketika dia ingin berdinas di tempat lain maka dia harus pensiun dini atau mengundurkan diri,” kata Nasir.

    Sebagai solusi, Nasir mendorong pemerintah dan DPR untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan kebijakan di lapangan.

    “Oleh karena itu, mungkin sebagai pembentuk undang-undang dalam hal ini pemerintah dan DPR perlu melakukan sinkronisasi dan harmonisasi agar kemudian situasi yang ideal bisa kita dapatkan,” pungkas Nasir.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Polisi Pernah Ikut Pemilu 1955

    November 24, 2025

    Direktur Utama GoTo Patrick Walujo Mundur, Struktur Kepemimpinan Dirombak

    November 24, 2025

    Gibran Tekankan Keadilan Global dalam Pemanfaatan AI di Sesi ke-3 KTT G20

    November 24, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Gantikan Yann Sommer, Inter Tertarik Datangkan Emiliano Martínez

    Berita Olahraga November 24, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: Inter Milan sedang mempertimbangkan langkah untuk merekrut bintang Aston Villa, Emiliano…

    Polisi Pernah Ikut Pemilu 1955

    November 24, 2025

    Bolehkan Kirim Sticker Doa di WhatsApp? Ini Penjelasannya : Okezone Muslim

    November 24, 2025

    Ethan Ampadu Ungkap Sebab Kekalahan Leeds dari Aston Villa

    November 24, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Gantikan Yann Sommer, Inter Tertarik Datangkan Emiliano Martínez

    November 24, 2025

    Polisi Pernah Ikut Pemilu 1955

    November 24, 2025

    Bolehkan Kirim Sticker Doa di WhatsApp? Ini Penjelasannya : Okezone Muslim

    November 24, 2025

    Ethan Ampadu Ungkap Sebab Kekalahan Leeds dari Aston Villa

    November 24, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.