Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Texas Tech Mengakhiri Kemenangan Kandang Iowa State

    March 1, 2026

    9 Pendukung Iran Tewas Ditembak saat Menerobos Konsulat AS di Pakistan

    March 1, 2026

    Serangan Iran Hantam Tel Aviv Israel, Puluhan Bangunan Rusak : Okezone News

    March 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Kasus Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Banding soal Kerugian Rp171 Triliun : Okezone News

    Kasus Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Banding soal Kerugian Rp171 Triliun : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDMarch 1, 2026No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email







    Awaludin
    , Jurnalis-Minggu, 01 Maret 2026 |18:25 WIB

    Kasus Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Banding soal Kerugian Rp171 Triliun

    Kejagung RI (foto: Okezone)












    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terhadap para terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen korps Adhyaksa untuk memulihkan kerugian perekonomian negara senilai Rp171 triliun yang sebelumnya dinyatakan tidak terbukti oleh hakim.

    Langkah banding tersebut mendapat dukungan dari praktisi hukum. Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai upaya hukum lanjutan ini merupakan konsekuensi yuridis yang harus ditempuh jaksa apabila putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan, khususnya terkait nilai kerugian yang diperjuangkan.

    “Menurut saya, konsekuensi dari jaksa berpendapat seperti itu (ada potensi kerugian perekonomian negara Rp171 triliun) ya secara yuridis harus banding, karena putusan hakim tidak memenuhi harapannya,” ujar Abdul Fickar, Minggu (1/3/2026).

    Sebelumnya, majelis hakim dalam pertimbangannya hanya mengakui kerugian keuangan negara sebesar Rp9,4 triliun dari total dakwaan yang mencantumkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171 triliun. Hakim beralasan angka ratusan triliun tersebut masih bersifat asumsi dan belum terjadi secara faktual.

     



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Serangan Iran Hantam Tel Aviv Israel, Puluhan Bangunan Rusak : Okezone News

    March 1, 2026

    MUI Minta Indonesia Mundur dari Board of Peace Usai AS-Israel Serang Iran : Okezone News

    March 1, 2026

    Jadi Mantan, DJ Bravy Pamer Tato Nama Anak Erika Carlina : Okezone Celebrity

    March 1, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Texas Tech Mengakhiri Kemenangan Kandang Iowa State

    Berita Olahraga March 1, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Basket NCAA: Donovan Atwell mencetak 18 poin untuk memimpin Texas Tech peringkat ke-16…

    9 Pendukung Iran Tewas Ditembak saat Menerobos Konsulat AS di Pakistan

    March 1, 2026

    Serangan Iran Hantam Tel Aviv Israel, Puluhan Bangunan Rusak : Okezone News

    March 1, 2026

    Ai Ogura Kecewa dengan Penampilannya di GP Thailand

    March 1, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Texas Tech Mengakhiri Kemenangan Kandang Iowa State

    March 1, 2026

    9 Pendukung Iran Tewas Ditembak saat Menerobos Konsulat AS di Pakistan

    March 1, 2026

    Serangan Iran Hantam Tel Aviv Israel, Puluhan Bangunan Rusak : Okezone News

    March 1, 2026

    Ai Ogura Kecewa dengan Penampilannya di GP Thailand

    March 1, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.