Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Gantikan Yann Sommer, Inter Tertarik Datangkan Emiliano Martínez

    November 24, 2025

    Polisi Pernah Ikut Pemilu 1955

    November 24, 2025

    Bolehkan Kirim Sticker Doa di WhatsApp? Ini Penjelasannya : Okezone Muslim

    November 24, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Nasir Djamil Sesalkan Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil

    Nasir Djamil Sesalkan Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 13, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Nasir menghormati keputusan MK tersebut. Hanya saja, secara prinsip, ia menilai penempatan anggota kepolisian di jabatan sipil sebenarnya tidak bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.


    “Putusan MK itu sejalan dengan semangat dalam Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002, meskipun juga sangat disayangkan,” kata Nasir kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 13 November 2025.

    Menurut Legislator PKS itu, anggota kepolisian yang ditempatkan pada jabatan-jabatan sipil sejatinya telah melalui proses pendidikan, pelatihan, dan pengalaman yang mumpuni. Sehingga, dianggap memiliki kemampuan yang relevan untuk membantu di lembaga sipil.



    “Sebab apa pun ceritanya, anggota polisi yang ditempatkan di jabatan-jabatan sipil itu mereka sudah dididik oleh negara. Mereka punya pengetahuan, punya keterampilan, punya pengalaman,” kata Nasir.

    Nasir berpandangan, secara konseptual Polri merupakan institusi sipil, bukan militer, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.

    “Undang-undang itu memberikan peneguhan bahwa polisi itu sebenarnya institusi nonkombatan, dia itu institusi sipil,” kata Nasir.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Polisi Pernah Ikut Pemilu 1955

    November 24, 2025

    Direktur Utama GoTo Patrick Walujo Mundur, Struktur Kepemimpinan Dirombak

    November 24, 2025

    Gibran Tekankan Keadilan Global dalam Pemanfaatan AI di Sesi ke-3 KTT G20

    November 24, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Gantikan Yann Sommer, Inter Tertarik Datangkan Emiliano Martínez

    Berita Olahraga November 24, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: Inter Milan sedang mempertimbangkan langkah untuk merekrut bintang Aston Villa, Emiliano…

    Polisi Pernah Ikut Pemilu 1955

    November 24, 2025

    Bolehkan Kirim Sticker Doa di WhatsApp? Ini Penjelasannya : Okezone Muslim

    November 24, 2025

    Ethan Ampadu Ungkap Sebab Kekalahan Leeds dari Aston Villa

    November 24, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Gantikan Yann Sommer, Inter Tertarik Datangkan Emiliano Martínez

    November 24, 2025

    Polisi Pernah Ikut Pemilu 1955

    November 24, 2025

    Bolehkan Kirim Sticker Doa di WhatsApp? Ini Penjelasannya : Okezone Muslim

    November 24, 2025

    Ethan Ampadu Ungkap Sebab Kekalahan Leeds dari Aston Villa

    November 24, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.