Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, praktik yang terungkap dalam perkara PT Blueray Cargo diduga bukan kasus tunggal, melainkan bagian dari pola yang lebih luas.
“Kita juga sedang mendalami ke pihak-pihak lain karena tentu importir ini tidak hanya di BR (Blueray Cargo). Ada yang lainnya juga, banyak,” kata Asep seperti dikutip RMOL, Minggu, 1 Maret 2026.
Penyidik mencurigai modus yang digunakan Blueray sebagai perusahaan jasa pengurusan impor juga dilakukan oleh forwarder lain dalam berinteraksi dengan oknum Bea Cukai.
“Kami memiliki dugaan bahwa praktik yang dilakukan oleh BR ini sebagai forwarder, itu juga terjadi di forwarder yang lainnya,” ujarnya.
KPK kini tengah menelusuri pihak-pihak yang diduga memberikan uang kepada oknum DJBC, termasuk perusahaan importir yang menggunakan jasa forwarder.
“Importir maupun forwarder juga sedang kami dalami,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, terdapat indikasi para pelaku usaha mengikuti praktik tersebut karena dipaksa oleh sistem yang diciptakan oleh oknum aparat.
“Kalau nggak ikut alur yang mereka buat, mereka akan kesusahan. Harus ke sana-kemari, dipersulit. Ketika barang itu bisa lolos yang seharusnya diperiksa dulu, kalau itu barang berbahaya, akan membahayakan masyarakat,” jelas Asep.
Selain itu, negara juga kehilangan penerimaan besar dari sektor cukai dan kepabeanan akibat manipulasi tersebut.

