Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Imbang Lawan Sunderland, James Hill Puji Semangat Juang Bournemouth

    March 1, 2026

    Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, BP dan Vivo Hari Ini, Kompak Naik! : Okezone Economy

    March 1, 2026

    Jose Mourinho ke Prestianni: Karirnya Berakhir jika Terbukti Rasisme

    March 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Tertibkan Monopoli Pasar Ritel

    Tertibkan Monopoli Pasar Ritel

    PewartaIDBy PewartaIDMarch 1, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Sesungguhnya tawaran kolaborasi ini adalah bentuk nyata bahwa Menteri Perdagangan gagal dalam tegakkan aturan main. Dia alpa terhadap tugas pentingnya sebagai regulator. Sebab apa yang dilakukan dua entitas bisnis itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang Undang (UU) Anti Monopoli. 


    Penguasaan pangsa pasar secara monopolistik itu menurut UU Anti Monopoli itu jelas jelas dilarang. Penguasaan secara duopolitik pangsa pasar ritel dari dua entitas bisnis Alfamart dan Indomaret itu telah membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat. Menteri Perdagangan itu harusnya justru yang diharapkan aktif untuk menutup izin usaha mereka, bukan mengkompromikan pelanggaran. 

    Sebagaimana diketahui bahwa, dua entitas bisnis ritel di atas sudah monopolistik dan pada tahap yang membahayakan lingkungan bisnis yang adil. Mereka telah menjadi penentu harga, membunuh industri rumahan skala kecil dan mikro, ciptakan pembatasan masuknya pemain baru untuk bersaing secara sehat, hilangkan  putaran ekonomi lokal, dan ciptakan banyak kematian warung tradisional. 



    Mereka sudah menjadi bersifat predatory, memangsa yang kecil, membuat keseluruhan bisnis ritel  berada dalam kuasa mereka dalam menentukan margin keuntungan. Barang barang yang dijual juga sebagaimana kita lihat sudah tidak pedulikan pada nasib industri rumahan (home industry) yang penting bagi pergerakan ekonomi rakyat. 

    Mereka menjadi mudah mematikan pemain baru untuk masuk di pasar ritel. Selain itu, putaran uang lokal juga jadi tersedot ke pusat, ke Jakarta,  dan bukan berputar di tingkat lokal. Bahkan setiap mereka menambah satu outlet telah menambah pengangguran baru karena dipastikan toko lokal di sekitarnya langsung berguguran. 

    Di belahan dunia manapun, usaha ritel jaringan (chain store) seperti Alfamart dan Indomaret itu dibatasi. Baik itu dibatasi oleh zonasi/wilayah, jumlah outletnya, jam buka, hingga batasan lainya. Usaha toko non jaringan/warung tradisional atau toko satuan (single store)  itu dilindungi betul supaya banyak keluarga yang dapat manfaat usaha. Bukan dibiarkan liberal dimangsa yang besar dan kuat dalam permodalan. 

    Di berbagai negara, hanya usaha dalam bentuk koperasi konsumen atau toko koperasi yang boleh monopoli. Sebab usaha toko koperasi itu berbeda tujuan dengan model ritel korporasi kapitalis. Sebab mereka itu kepemilikan usahanya dimiliki terbuka bagi konsumennya. Keuntungannya dikembalikan lagi ke konsumen mereka yang merangkap sebagai pemilik. 

    Bahkan di berbagai negara mereka malahan diberikan insentif pembebasan pajak (tax free), insentif kebijakan lain berupa kebijakan trade off di bidang perlogistikan dan lain lain. Contoh paling konkret adalah Singapura. 

    Di negara ini, satu perusahaan koperasi ritel NTUC Fair Price (National Trade Union Cooperative) bahkan diberikan peluang untuk monopoli hingga kuasai pangsa pasar (market share) hingga sudah lebih dari 50 persen dan tetap dapat pembebasan pajak. Alasanya karena toko koperasi bagi keuntungan dan kekayaan koperasinya ke konsumen yang merupakan pemilik koperasi mereka. 

    Menurut aturan UU Anti Monopoli kita Pasal 50 dan 51 sebetulnya sudah mengatur eksepsi atau pengecualian monopoli bagi koperasi ini, tapi tidak pernah diterapkan. Barang barang kebutuhan pokok dan terutama barang bersubsidi seperti gas melon, pupuk, beras SPHP, Minyaku itu selama ini  justru dinikmati oleh pengusaha privat, bukan dilewatkan koperasi konsumen. 

    Menteri Desa dan Menteri Koperasi dan ditambah Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat baiknya jangan mau terkecoh dengan upaya lobby mereka untuk kolaborasi karena ujungnya pasti justru akan kooptasi. Baiknya mereka justru menekan Menteri Perdagangan yang sudah memihak kepada pengusaha ritel  jaringan nasional dan tidak mau menegakkan regulasi. Selain segera mendukung perluasan jaringan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang diharapkan dapat menjadi pelaku utama ekonomi rakyat. 

    Baiknya Presiden juga tertibkan Menteri Perdagangan, Menteri UMKM  yang bukanya memihak dan membela kepada kepentingan rakyat banyak. Selain itu kalau perlu bubarkan atau ganti komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang sudah tidak tunjukkan komitmennya untuk membela kepentingan masyarakat banyak. Mereka sudah tunjukkan perilaku bahwa lobby kekuatan modal mampu mengkooptasi aturan yang mereka harusnya tegakkan.

    Suroto
    Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)
     



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    BoP Dianggap Tidak Berlaku Usai Serangan AS-Israel ke Iran

    March 1, 2026

    Ketika Swasta Monopoli, Negara Bisa Dibeli

    March 1, 2026

    Catatan Komisi I DPR soal Posisi RI di Antara Iran & Board of Peace

    March 1, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Imbang Lawan Sunderland, James Hill Puji Semangat Juang Bournemouth

    Berita Olahraga March 1, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Inggris: Bek Bournemouth, James Hill, tetap memberikan pujian bagi penampilan rekan-rekannya meski…

    Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, BP dan Vivo Hari Ini, Kompak Naik! : Okezone Economy

    March 1, 2026

    Jose Mourinho ke Prestianni: Karirnya Berakhir jika Terbukti Rasisme

    March 1, 2026

    Remaja di Sikka NTT Ditangkap Usai Diduga Perkosa dan Bunuh Siswi SMP

    March 1, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Imbang Lawan Sunderland, James Hill Puji Semangat Juang Bournemouth

    March 1, 2026

    Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, BP dan Vivo Hari Ini, Kompak Naik! : Okezone Economy

    March 1, 2026

    Jose Mourinho ke Prestianni: Karirnya Berakhir jika Terbukti Rasisme

    March 1, 2026

    Remaja di Sikka NTT Ditangkap Usai Diduga Perkosa dan Bunuh Siswi SMP

    March 1, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.