Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Alasan Nadiem Tak Lagi Pakai Hotman Paris Bela Kasus Korupsi Laptop

    November 24, 2025

    Usai Viral, Pria Ngaku Anak Propam hingga Bawa Barbuk Mobil Minta Maaf

    November 24, 2025

    Florentino Perez Konfirmasi Telah Menuntut UEFA

    November 24, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Penyidik Boleh Sita Tanpa Izin Pengadilan Jika Mendesak

    Penyidik Boleh Sita Tanpa Izin Pengadilan Jika Mendesak

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 13, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah dibahas DPR dan pemerintah kini mengizinkan penyitaan dilakukan tanpa izin ketua pengadilan negeri (PN) dalam keadaan mendesak.

    Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 112A dan disepakati dalam rapat lanjutan Panja RKUHAP antara Komisi III DPR dan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej.

    “Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri (PN) hanya atas benda bergerak dan untuk itu paling lama 5 hari kerja wajib meminta persetujuan kepada ketua PN,” demikian bunyi ayat (1) Pasal 112A.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Eddy menjelaskan, lewat ayat tersebut, penyidik artinya boleh melayangkan izin setelah penyitaan dilakukan, maksimal hingga lima hari.

    Sementara, syarat keadaan mendesak diatur dalam ayat (2), yakni letak geografis yang susah dijangkau; tertangkap tangan; tersangka berpotensi merusak bukti; benda atau aset mudah dipindahkan; situasi lain berdasarkan penilaian penyidik.





    Kemudian, ayat ketiga atau terakhir Pasal 112A mengatur tentang izin yang harus diberikan ketua pengadilan.

    “Ketua PN paling lama 2 hari terhitung sejak penyidik meminta persetujuan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan”.

    “Oke sepakat teman-taman?” ujar Ketua Komisi III Habiburokhman meminta persetujuan peserta rapat.

    Selain itu, Pemerintah dan DPR menyepakati alat perekam dalam proses pemeriksaan tersangka atau terdakwa oleh aparat aparat kepolisian dalam RKUHAP.

    Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 31 ayat 2. 

    “Supaya aparatnya enggak dituduh sewenang-wenang juga, dia enggak gebukin, wah ini gebukin padahal enggak ada buktinya, kalau sama-sama bisa akses CCTV kan enak. Bagaimana? Aman? Ketok ya,” ujar Habiburokhman dalam rapat lanjutan pembahasan RKUHAP di Komisi III DPR pada Rabu (12/11).

    Pasal 31 ayat 2 tersebut berbunyi, “pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung”.

    Kemudian ayat 4 mengatur penggunaan rekaman digunakan untuk kepentingan pembelaan terhadap tersangka dan terdakwa.

    Wamenkum Eddy Hiariej menyetujui usulan pasal tersebut. Dia menilai penggunaan rekaman diperlukan sebagai pengawas untuk memberikan keadilan baik bagi penyidik, pelapor, dan terlapor.

    “Pemerintah setuju pak, karena dengan penggunaan kamera pengawas ini yang secara berimbang baik kepada pelapor dan terlapor itu bisa diberikan, Pak,” kata Eddy.

    (thr/isn)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Usai Viral, Pria Ngaku Anak Propam hingga Bawa Barbuk Mobil Minta Maaf

    November 24, 2025

    Tahun 2026, Sekolah Bisa Ajukan Perbaikan Secara Online ke Pemerintah

    November 24, 2025

    Kiai Sepuh Bakal Kumpul di Lirboyo Bahas Kisruh PBNU

    November 24, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Alasan Nadiem Tak Lagi Pakai Hotman Paris Bela Kasus Korupsi Laptop

    Berita Nasional November 24, 2025

    Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) era Joko Widodo, Nadiem Makarim dipastikan tidak…

    Usai Viral, Pria Ngaku Anak Propam hingga Bawa Barbuk Mobil Minta Maaf

    November 24, 2025

    Florentino Perez Konfirmasi Telah Menuntut UEFA

    November 24, 2025

    AC Milan Hajar Inter Milan 1-0, Massimiliano Allegri Semringah Rossoneri Unbeaten Lawan Rival Scudetto : Okezone Bola

    November 24, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Alasan Nadiem Tak Lagi Pakai Hotman Paris Bela Kasus Korupsi Laptop

    November 24, 2025

    Usai Viral, Pria Ngaku Anak Propam hingga Bawa Barbuk Mobil Minta Maaf

    November 24, 2025

    Florentino Perez Konfirmasi Telah Menuntut UEFA

    November 24, 2025

    AC Milan Hajar Inter Milan 1-0, Massimiliano Allegri Semringah Rossoneri Unbeaten Lawan Rival Scudetto : Okezone Bola

    November 24, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.