Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya tengah mengkaji pemberian sanksi bagi pemilik mobil yang tak memiliki garasi. Dishub DKI Jakarta berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
“Kami di beberapa kesempatan sudah membahas (soal sanksi pemilik kendaraan tak punya garasi). Nanti, teknisnya masih akan dibahas kembali,” kata Syafrin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/4/2023).
Syafrin menuturkan aturan kepemilikan garasi bagi pemilik mobil sebagai syarat penerbitan dan perpanjangan STNK bakal diperketat. Dia merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang telah mengatur ihwal ini.
Dalam Pasal 140 Perda 5/2014, disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Pasal 140 juga mengamanatkan bahwa surat kepemilikan garasi menjadi syarat penerbitan STNK.
Syafrin mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait penegakan aturan tersebut. Saat ini, lanjut dia, Dishub DKI bersama Polda Metro Jaya masih akan menyusun konsep penegakan aturan kepemilikan garasi sebagai syarat perpanjangan STNK.
“Masih dibahas kerangka konsep untuk modelnya seperti apa karena kan penerbitan STNK itu domainnya kepolisian. Ini sedang dicari dasar agar ini bisa masuk ke dalam suatu prasyarat yang diminta pada saat masyarakat memperpanjang atau mengurus STNK baru,” kata Syafrin.
Lebih lanjut Syafrin mengingatkan warga yang memiliki mobil pribadi agar tak memarkirkan kendaraannya sembarangan. Utamanya, sebut dia, larangan ini berlaku pada fasilitas umum (fasum) atau badan jalan.
“Kalau masyarakat parkir di badan jalan yang mana itu adalah fasum tentu menyebabkan kemacetan lalu lintas. Berikutnya, pada saat terjadi emergency, misalnya mobil damkar itu sulit melintas di jalan-jalan lingkungan yang digunakan oleh masyarakat sebagai tempat parkir,” jelas Syafrin.
“Ini yang tentu kita harapkan masyarakat disiplin untuk tidak memakan badan jalan, apakah badan jalan protokol maupun jalan lingkungan,” lanjut dia.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.