Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tatap Laga Selevel Derby, Persib Cari Tiga Poin dari Surabaya

    March 2, 2026

    Konflik Iran-Israel Pecah, Emas Antam Tembus Rp3,135 Juta per Gram

    March 2, 2026

    Pelabuhan Merak Hanya Layani Mobil Pribadi dan Pejalan Kaki pada Mudik Lebaran 2026

    March 2, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»5 Fakta THR dan BHR Ojol Cair Tahun Ini : Okezone Economy

    5 Fakta THR dan BHR Ojol Cair Tahun Ini : Okezone Economy

    PewartaIDBy PewartaIDMarch 2, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    5 Fakta THR dan BHR Ojol Cair Tahun Ini (Foto: Okezone)

    JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja dan Bonus Hari Raya (BHR) untuk driver ojek online (ojol) dipastikan cair jelang Lebaran 2026. Pencairan THR dan BHR 2026 akan diumumkan dalam waktu dekat. 

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sudah menegaskan,  pemberian THR dari perusahaan ke pekerja masih mengacu pada regulasi lama, yaitu selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7 Lebaran).

    “Kalau secara wajibnya kan memang H-7,” kata Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu 25 Februari 2026.

    Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta THR dan BHR ojol cair tahun ini, Jakarta, Senin (2/3/2026).

    1. Pencairan THR Lebaran 2026

    Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) terkait pengumuman surat edaran tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja.

    “Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti diumumkan secara bersama,” ujar Menaker.

    Menaker menegaskan, pemberian THR bagi pekerja merupakan kewajiban bagi perusahaan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur kebijakan pengupahan di Indonesia serta tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

    Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

    “Kalau THR, kan, sudah ada regulasinya. Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi, ya,” kata Menaker.

    2. Pengawasan THR Lebaran 2026

    Sementara itu, Menaker menegaskan pentingnya pengawasan dan layanan pengaduan masyarakat dalam implementasi pemberian THR pekerja.

    “Sepertinya memang mekanismenya harus seperti ini setiap tahun. Jadi pasti akan ada laporan, dan kemudian itulah fungsi pengawas untuk menindaklanjuti hasil laporan tersebut,” kata Menaker.

    Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuat posko pengaduan bagi pekerja jika perusahaan yang mereka tempati melanggar ketentuan pemberian THR tahun ini.

    “Kami di sini akan mendirikan posko (pengaduan pelanggaran) THR, dan semua dinas kota, kabupaten, provinsi juga kita minta memiliki posko THR,” kata Yassierli.

    “Jadi kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, silahkan laporkan ke posko tersebut, maka kemudian sesudah itu pengawas akan menindaklanjuti pengaduan tersebut,” ujarnya.

     



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Pelabuhan Merak Hanya Layani Mobil Pribadi dan Pejalan Kaki pada Mudik Lebaran 2026

    March 2, 2026

    Kopi Ternyata Bisa Cegah Pikun, Berikut Penjelasannya

    March 2, 2026

    Rupiah Tertekan Konflik Timur Tengah, BI Siagakan Intervensi di Pasar Spot dan DNDF

    March 2, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Tatap Laga Selevel Derby, Persib Cari Tiga Poin dari Surabaya

    Berita Olahraga March 2, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Super League Indonesia: Persib siap meladeni laga ketat melawan Persebaya. Bojan Hodak memiliki…

    Konflik Iran-Israel Pecah, Emas Antam Tembus Rp3,135 Juta per Gram

    March 2, 2026

    Pelabuhan Merak Hanya Layani Mobil Pribadi dan Pejalan Kaki pada Mudik Lebaran 2026

    March 2, 2026

    Polisi Buru DPO ‘Boy’, Bandar Narkoba yang Setor Uang ke AKBP Didik

    March 2, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Tatap Laga Selevel Derby, Persib Cari Tiga Poin dari Surabaya

    March 2, 2026

    Konflik Iran-Israel Pecah, Emas Antam Tembus Rp3,135 Juta per Gram

    March 2, 2026

    Pelabuhan Merak Hanya Layani Mobil Pribadi dan Pejalan Kaki pada Mudik Lebaran 2026

    March 2, 2026

    Polisi Buru DPO ‘Boy’, Bandar Narkoba yang Setor Uang ke AKBP Didik

    March 2, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.