Seorang debt collector berinisial PP menjadi sasaran amuk massa di Serpong, Tangerang Selatan. Debt collector tersebut dikeroyok setelah mencegat dan merampas mobil milik warga.
Kasus ini berujung penangkapan 8 orang. Dari pihak warga yang mengeroyok maupun debt collector yang merampas mobil sama-sama menjadi tersangka.
Berikut fakta-fakta kasus debt collector versus warga di Serpong, Tangerang Selatan, yang dirangkum detikcom, Selasa (11/4/2023).
8 Tersangka dari 2 Klaster Kasus
Total ada 8 orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus debt collector vs warga di Serpong, Tangsel. Dalam kasus ini, tidak hanya pengeroyok yang menjadi tersangka, dari pihak debt collector juga sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.
“Terhadap dua delik ini, kasus pengeroyokan kita telah menangkap enam orang termasuk terakhir tersangka utama kita tangkap di Sukabumi,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4).
“Sedangkan di kasus pencurian dengan kekerasan, kemudian pemerasan, ini sudah kita tangkap dua orang,” sambungnya.
Adapun, 6 tersangka pengeroyokan adalah sebagai berikut:
1. A alias MA (40) berperan memukul, menendang, mengikat, menyeret korban inisial PP.
2. RI alias B (24) berperan menghasut
3. SDS (23) berperan memukul menggunakan kayu
4. M (39) berperan menendang dan memukul
5. A alias S (61) berperan memukul
6. EK alias B (41) berperan memukul.
Hengki mengatakan, pihaknya juga menetapkan dua orang tersangka terkait kasus perampasan mobil. Di mana dalam kasus ini, tersangka pengeroyokan pria inisial B menjadi korban debt collector.
“Sedangkan di TKP yang pertama kasus pencurian dengan kekerasan, kemudian pemerasan, ini sudah kita tangkap dua orang dan satu orang yang menjadi korban di TKP kedua atas nama B,” kata Hengki.
Baca fakta lain di halaman selanjutnya….