Jakarta –
Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman menyoal adanya tudingan transaksi mencurigakan dugaan TPPU Rp 349 triliun yang menyeret Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan uang hasil tindak pidana. Benny menilai pantas saja jika Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani naik pitam soal tudingan itu.
Hal ini disampaikan Benny dalam rapat Komisi III DPR bersama Komite Nasional Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNK-PP-TPPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023). Ketua KNK-PP-TPPU Mahfud Md dan anggota komite Sri Mulyani hadir dalam rapat itu.
“Kami ingin tanya, yang disampaikan oleh kepala PPATK dan ketua komite apakah transaksi mencurigakan atau nilai Rp 349 triliun itu adalah uang hasil tindak pidana atau hasil kejahatan,” kata Benny saat menyampaikan tanggapan mewakili fraksinya.
Benny menuturkan apabila itu sekadar transaksi mencurigakan, akan ditindaklanjuti dengan Laporan Hasil Analisa (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Benny memahami apabila dalam perkembangannya Sri Mulyani jadi naik pitam karena suatu tudingan.
“Sebab kalau ini merupakan transaksi keuangan yang ditengarai mencurigakan tentu akan ditindaklanjuti dengan analisa dan juga penindakan LHA/LHP tetapi kalau sejak awal ini sudah dibuat adjustment bahwa ini adalah pencucian uang, uang hasil tindak pidana, maka ini tentu menjadi masalah,” kata Waketum Demokrat ini.
“Dan saya rasa Ibu Menkeu pantas agak naik pitam kalau ada tudingan semacam itu,” imbuhnya.
Benny mengaku berkomunikasi dengan Mahfud selaku ketua komite terkait ini. Menurutnya, tudingan yang muncul itu tak bisa diterima begitu saja.
“Sehingga waktu itu saya tanya Pak Menko ini adalah tudingan yang tentu saja tidak bisa diterima begitu saja dan kami sebagai wakil rakyat ingin sekali tahu apa yang sebenarnya terjadi di lingkungan Kemenkeu ini,” kata Benny.
Benny pun meminta hal ini perlu dianalisis lebih lanjut. Apabila memang transaksi ini berasal dari uang tindak pidana, Benny ingin mengetahui apa tindak pidananya.
“Apakah ini transaksi mencurigakan yang perlu dianalisa lebih lanjut atau angka Rp 349 triliun itu adalah hasil tindak pidana dan pertanyaan kami tentunya adalah apa tindak pidananya,” lanjut dia.
Simak Video ‘Sri Mulyani Jelaskan Beda Penyampaian Rp 3,3 T dengan Data Mahfud Rp 35 T’:
(fca/gbr)