Polisi menetapkan pria bernama M Iman Mahlil Lubis (39) sebagai tersangka dalam kasus penempelan QRIS amal palsu pada kotak amal di 38 masjid yang tersebar di Jakarta. Usai ada kasus ini, Polri mengimbau masyarakat donasi kepada lembaga amal yang ditunjuk pemerintah.
“Terkait dengan adanya stiker QRIS, kami imbau bagi masyarakat yang ingin beramal mendonasikan kepada lembaga amal yang ditunjuk oleh pemerintah,” kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (11/4/2023).
Ramadhan juga mengimbau pengelola masjid selalu mengecek keaslian stiker QRIS yang dipasang. Pengelola masjid juga diminta berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk menjaga masjid.
“(Imbauan) kepada pengelola masjid agar selalu mengecek keaslian stiker QRIS di masjid,” kata Ramadhan.
“Kami mengimbau senantiasa melakukan koordinasi bhabinkamtibmas ssetempat dalam menjaga kamtibmas di masjid,” tambahnya.
Pelaku Ditangkap
Sebelumnya, polisi menangkap pelaku yang menempelkan QRIS ‘palsu’ pada kotak amal di masjid kawasan Jakarta Selatan hingga Masjid Istiqlal. Pelaku bernama Iman Mahlil Lubis (49) diduga sudah beraksi di 38 lokasi di seluruh Jakarta.
“Dari beberapa tempat yang sudah ditempel oleh yang bersangkutan ada 38 titik,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (11/4).
Auliansyah mengatakan beberapa masjid tersebut tersebar di Jakarta Selatan hingga Jakarta Pusat. Iman juga diduga menempelkan QRIS di beberapa bank hingga pusat belanja.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.