Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Peluru Tank Meledak di Babelan Bekasi, Seorang Pemulung Tewas

    November 24, 2025

    Komisi I Gelar Rapat Tertutup dengan Menhan-Panglima TNI

    November 24, 2025

    Eberechi Eze Moncer, Posisi Martin Odegaard Terancam

    November 24, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Roy Suryo Cs Tidak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam

    Roy Suryo Cs Tidak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 13, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Bila dihitung, Roy Suryo cs diperiksa selama lebih dari sembilan jam mulai diperiksa pukul 10.30 WIB dan berakhir pukul 18.30 WIB atau 9 jam 20 menit. Artinya Roy Suryo cs tidak ditahan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, Rismon dicecar sebanyak 157 pertanyaan, Roy 134 pertanyaan, serta Dokter Tifa sebanyak 86 pertanyaan.

    “Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas dan prosedural,” kata Budi kepada wartawan.


    Polisi sebelumnya menetapkan delapan orang jadi tersangka terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo alias Jokowi. Klaster pertama berisi lima orang yakni pengacara Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi dan Damai Hari Lubis.

    Klaster kedua Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar.

    Penetapan tersangka sendiri sudah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal.

    Para tersangka pun dijerat dengan pasal berbeda, klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.

    Lalu, klaster 2 ini dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Jo Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45a Ayat 2 UU ITE.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Peluru Tank Meledak di Babelan Bekasi, Seorang Pemulung Tewas

    November 24, 2025

    Buronan Paulus Tannos Tak Bisa Ajukan Praperadilan

    November 24, 2025

    Duduk Perkara Kisruh Pemakzulan Ketua PBNU Gus Yahya

    November 24, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Peluru Tank Meledak di Babelan Bekasi, Seorang Pemulung Tewas

    Berita Nasional November 24, 2025

    Jakarta, CNN Indonesia — Sebuah peluru tank meledak setelah digerinda seorang pemulung di Kampung Ujung Harapan,…

    Komisi I Gelar Rapat Tertutup dengan Menhan-Panglima TNI

    November 24, 2025

    Eberechi Eze Moncer, Posisi Martin Odegaard Terancam

    November 24, 2025

    Buronan Paulus Tannos Tak Bisa Ajukan Praperadilan

    November 24, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Peluru Tank Meledak di Babelan Bekasi, Seorang Pemulung Tewas

    November 24, 2025

    Komisi I Gelar Rapat Tertutup dengan Menhan-Panglima TNI

    November 24, 2025

    Eberechi Eze Moncer, Posisi Martin Odegaard Terancam

    November 24, 2025

    Buronan Paulus Tannos Tak Bisa Ajukan Praperadilan

    November 24, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.