Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Warga Rumah Hanyut Dapat Bantuan Rp60 Juta untuk Bangun Ulang

    January 11, 2026

    Bundesliga Kembali Bergulir, Bayern Munich Hancurkan Wolfsburg 8-1

    January 11, 2026

    Dicemooh Fans, Darren Fletcher Akui Man United Harus Berjuang Lebih Keras

    January 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»MK Tolak Gugatan Ambang Batas Pilkada, Begini Respons Pemohon : Okezone News

    MK Tolak Gugatan Ambang Batas Pilkada, Begini Respons Pemohon : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 13, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email







    Felldy Utama
    , Jurnalis-Jum’at, 14 November 2025 |04:02 WIB

    MK Tolak Gugatan Ambang Batas Pilkada, Begini Respons Pemohon

    MK tolak gugatan ambang batas Pilkada (Foto: Felldy Utama/Okezone)












    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil atas Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Gugatan ini diajukan untuk menguji konstitusionalitas Pasal 40 Ayat (1) yang mengatur tentang ambang batas pencalonan.

    Merespons putusan tersebut, kuasa hukum pihak pemohon, Gilang Muhammad Mumtaaz, menyampaikan maksud dan tujuan dari gugatan yang dilayangkan pihaknya.

    “Kami sebagai pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap mempersoalkan soal ambang batas pencalonan kepala daerah bagi partai politik maupun calon perseorangan, yang kami nilai membatasi hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pilkada yang demokratis serta memiliki banyak variasi bursa pasangan calon kepala daerah,” kata Gilang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

    Gilang tetap menghormati sepenuhnya apa yang menjadi putusan para hakim MK. Terlebih, putusan ini bersifat final dan mengikat. “Artinya kita hanya bisa kemudian menerima putusan ini, tetapi ini memberikan isyarat sebetulnya kepada kita, ini bukan langkah yang paling terakhir, ini bukan kemudian akhir dari perjuangan kita, tapi apa pun yang akan kita lakukan ke depan demi perbaikan demokrasi di Indonesia,” ujarnya.

    Ia menegaskan, meski permohonan mereka ditolak, kesadaran publik terhadap kondisi demokrasi yang dinilai semakin dikerdilkan oleh regulasi tetap harus dijaga. Gilang juga menitipkan pesan kepada MK.



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Hasil Barcelona vs Real Madrid di Final Piala Super Spanyol 2026: Sikat Los Blancos 3-2, Raphinha Cs Juara! : Okezone Bola

    January 11, 2026

    5 Fakta APBN 2026 Diputar Arah demi Pemulihan Aceh, Sumbar, dan Sumut : Okezone Economy

    January 11, 2026

    5 Pebulu Tangkis Dunia dengan Hadiah Uang Terbanyak Sepanjang Sejarah, Nomor 1 Tembus Rp40 Miliar! : Okezone Sports

    January 11, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Warga Rumah Hanyut Dapat Bantuan Rp60 Juta untuk Bangun Ulang

    Berita Teknologi January 11, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) Pascabencana Sumatera…

    Bundesliga Kembali Bergulir, Bayern Munich Hancurkan Wolfsburg 8-1

    January 11, 2026

    Dicemooh Fans, Darren Fletcher Akui Man United Harus Berjuang Lebih Keras

    January 11, 2026

    Hasil Barcelona vs Real Madrid di Final Piala Super Spanyol 2026: Sikat Los Blancos 3-2, Raphinha Cs Juara! : Okezone Bola

    January 11, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Warga Rumah Hanyut Dapat Bantuan Rp60 Juta untuk Bangun Ulang

    January 11, 2026

    Bundesliga Kembali Bergulir, Bayern Munich Hancurkan Wolfsburg 8-1

    January 11, 2026

    Dicemooh Fans, Darren Fletcher Akui Man United Harus Berjuang Lebih Keras

    January 11, 2026

    Hasil Barcelona vs Real Madrid di Final Piala Super Spanyol 2026: Sikat Los Blancos 3-2, Raphinha Cs Juara! : Okezone Bola

    January 11, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.