Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai langkah tersebut mencerminkan sikap berkeadilan dalam penegakan hukum.
“Langkah Presiden dan Jaksa Agung yang memilih untuk melihat esensi hukum secara utuh dalam kasus ini, bukan sekadar aspek formil, menunjukkan wajah penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan,” ucap Azmi dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 14 November 2025.
Menurut dia, dalam kasus ini, kedua guru tersebut bukanlah pelaku korupsi yang bermotif memperkaya diri atau keuntungan pribadi, melainkan bagian dari sistem pendidikan yang rapuh.
“Justru mereka berupaya berjuang untuk menutup kekurangan honorarium guru dan wujud solidaritas. Mereka berupaya menutup kekurangan honorarium sesama guru yang belum menerima haknya yang tidak dibayar selama 10 Bulan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) menyebut tindakan itu memberikan Rehabilitasi mencerminkan keberanian moral institusi hukum Kejaksaan Agung untuk mengoreksi putusan Kasasi Nomor 4999/K/PidSus/2023 dan Putusan 4265/ /K/PidSus/2023 dengan hati nurani.
“Inilah contoh penegakan hukum progresif, tegas terhadap kesalahan, namun tetap pula memberi ruang koreksi sekaligus kesempatan bagi nilai nilai kemanusiaan,” ungkapnya.
Azmi menambahkan bahwa hal itu menunjukkan adanya keseimbangan, kepastian, kemanfaatan dan keadilan hukum di Indonesia.
“Semoga langkah ini menjadi inspirasi bagi semua aparat penegak hukum, bahwa hukum tanpa rasa akan kehilangan arah, dan keadilan sejati hanya hadir bila hukum berpihak pada nilai kemanusiaan,” pungkasnya.

