Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kapolda-Kapolres se-Indonesia Kumpul di Brimob Bogor, Ada Apa? : Okezone News

    November 24, 2025

    Belum Ada Tersangka di Kasus Balita Meninggal Penuh Luka di Bandung

    November 24, 2025

    Robert Lewandowski Miliki Peluang Tinggalkan Barcelona

    November 24, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Anggota Komisi III Sebut Putusan MK soal Polri Tak Serta Merta Berlaku

    Anggota Komisi III Sebut Putusan MK soal Polri Tak Serta Merta Berlaku

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 14, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Anggota Komisi IIIĀ DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil tak serta merta langsung berlaku.

    Lallo menilai putusan itu harus melihat undang-undang lain yang mengatur tugas dan wewenang Polri. Termasuk terkait tugas-tugasnya di luar institusi kepolisian.

    “Putusan MK itu ya kita menghormati. Tapi tidak serta merta diberlakukan begitu saja. Kita harus lihat dulu norma-norma yang ada di undang-undang lain,” ujar dia dalam keterangannya, Jumat (14/11).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Lallo menjelaskan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian turut memberikan legitimasi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi kepolisian.





    Pasal 28 Ayat (3) menyebutkan, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun, namun penugasan aktif tetap dimungkinkan bila relevan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan perintah Kapolri.

    Ia juga mengutip tafsir autentik atas ketentuan tersebut yang menyatakan, jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan fungsi kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri.

    “Artinya, dengan logika hukum acontrario, jika jabatan itu berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian dan dilakukan atas penugasan Kapolri, maka masih dimungkinkan bagi perwira tinggi aktif untuk menduduki jabatan tersebut,” katanya.

    Hal serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Dia menilai putusan itu hanya melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil di luar tugas-tugas kepolisian.

    Namun, Dasco mengaku masih akan mempelajari putusan itu dan mengkaji peluang revisi UU Polri.

    “Kalau yang saya tangkap ya, bahwa polisi itu hanya boleh menempatkan personil di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas polisi, kalau saya tidak salah begitu,” katanya.

    MK mengabulkan permohonan perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa) yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).

    Pasal 28 mengatur anggota kepolisian boleh menduduki jabatan di luar polri setelah mengundurkan diri. Sementara, pada penjelasan Pasal 28 menyebutkan, yang dimaksud jabatan di luar kepolisian adalah tak punya sangkut paut dengan polisi atau tidak ada penugasan Kapolri.

    “Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

    (thr/dal)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Belum Ada Tersangka di Kasus Balita Meninggal Penuh Luka di Bandung

    November 24, 2025

    Reuni Akbar 212 Kembali Digelar di Monas, Panitia Undang Prabowo

    November 24, 2025

    Gunung Semeru Hembuskan Asap Putih Setinggi 1.000 Meter dari Puncak

    November 24, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Kapolda-Kapolres se-Indonesia Kumpul di Brimob Bogor, Ada Apa? : Okezone News

    Program Presiden November 24, 2025

    Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto: Dok Polri)…

    Belum Ada Tersangka di Kasus Balita Meninggal Penuh Luka di Bandung

    November 24, 2025

    Robert Lewandowski Miliki Peluang Tinggalkan Barcelona

    November 24, 2025

    Sinyal Pemangkasan Suku Bunga The Fed Jadi Pendorong Utama

    November 24, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Kapolda-Kapolres se-Indonesia Kumpul di Brimob Bogor, Ada Apa? : Okezone News

    November 24, 2025

    Belum Ada Tersangka di Kasus Balita Meninggal Penuh Luka di Bandung

    November 24, 2025

    Robert Lewandowski Miliki Peluang Tinggalkan Barcelona

    November 24, 2025

    Sinyal Pemangkasan Suku Bunga The Fed Jadi Pendorong Utama

    November 24, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.