Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pramono Akan Pindahkan Patung MH Thamrin dari Merdeka Selatan, Ternyata Ini Alasannya : Okezone News

    January 11, 2026

    Tumpukan Sampah Kembali Muncul di Pasar Cimanggis Tangsel

    January 11, 2026

    Durant Lewati Chamberlain, Kini di Posisi Ketujuh Poin NBA

    January 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»MK Putuskan Polisi Aktif Larang Duduk di Jabatan Sipil, Istana: Keputusan Final! : Okezone News

    MK Putuskan Polisi Aktif Larang Duduk di Jabatan Sipil, Istana: Keputusan Final! : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 14, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email






    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi












    JAKARTA – Pemerintah akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri.

    “Keputusannya baru tadi ya. Kita juga belum mendapatkan apa, petikan keputusannya. Nanti kalau kita sudah dapat ya nanti kita pelajari,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyampaikan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat,dikutip, Jumat (14/11/2025).

    Prasetyo menegaskan, keputusan itu akan dijalani oleh Pemerintah. Pasalnya, kata dia, putusan MK bersifat mengikat.

    “Namanya keputusan MK ini kan final and binding. Ya, iya lah (alan dijalani), sesuai aturan kan seperti itu,” tutup Prasetyo.

    Sebelumnya, MK melarang polisi menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Jika ingin menduduki jabatan sipil, polisi harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

    Hal itu tertuang dalam putusan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait gugatan atas norma Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11).

     



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Pramono Akan Pindahkan Patung MH Thamrin dari Merdeka Selatan, Ternyata Ini Alasannya : Okezone News

    January 11, 2026

    Sintya Mariska Pamer Cincin di Jari Manis, Resmi Dilamar? : Okezone Celebrity

    January 11, 2026

    Sholat Dhuha Berapa Rakaat? Ini Dalil dan Tata Caranya Lengkap : Okezone Muslim

    January 11, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Pramono Akan Pindahkan Patung MH Thamrin dari Merdeka Selatan, Ternyata Ini Alasannya : Okezone News

    Program Presiden January 11, 2026

    Pramono Akan Pindahkan Patung MH Thamrin dari Merdeka Selatan/Okezone …

    Tumpukan Sampah Kembali Muncul di Pasar Cimanggis Tangsel

    January 11, 2026

    Durant Lewati Chamberlain, Kini di Posisi Ketujuh Poin NBA

    January 11, 2026

    Megawati Kembali Hadiri Rakernas PDIP Disambut Prananda dan Hasto

    January 11, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Pramono Akan Pindahkan Patung MH Thamrin dari Merdeka Selatan, Ternyata Ini Alasannya : Okezone News

    January 11, 2026

    Tumpukan Sampah Kembali Muncul di Pasar Cimanggis Tangsel

    January 11, 2026

    Durant Lewati Chamberlain, Kini di Posisi Ketujuh Poin NBA

    January 11, 2026

    Megawati Kembali Hadiri Rakernas PDIP Disambut Prananda dan Hasto

    January 11, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.