KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka terkait kasus suap Wali Kota (Walkot) Bandung Yana Mulyana. Dua orang di antaranya dinyatakan positif COVID-19.
“Dalam kegiatan tangkap tangan di Kota Bandung, di hadapkan kami ada 4 (orang tersangka), yang 2 dalam hasil pemeriksaan positif COVID sehingga tidak ditampilkan dalam kegiatan kita pada pagi hari ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/4/2023).
Hingga jumpa pers berakhir, belum disebutkan identitas dua orang yang positif COVID-19 tersebut.
Pada dini hari ini, empat orang tersangka dihadirkan dalam jumpa pers. Salah satu di antaranya ialah Walkot Bandung Yana Mulyana.
Keempat tersangka tampak diborgol tangannya dan menggunakan rompi tahanan berwarna oranye. Para tersangka akan ditahan KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
“Ada 6 orang yang ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang tadi pagi kami umumkan,” katanya.
Keenam tersangka tersebut ialah:
1. Yana Mulyana (YN), Walkot Bandung
2. Dadang Darmawan (DD), Kadishub Pemkot Bandung
3. Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dishub Pemkot Bandung
4. Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)
5. Sony Setiadi (SS), CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO)
6. Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)
Benny, Sony, dan Andreas yang diduga sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sementara, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.