Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP-GPA), Aminullah Siagian, menilai putusan tersebut sebagai bentuk pengkerdilan dan kriminalisasi halus terhadap institusi Polri.
Aminullah mempertanyakan dasar hukum yang hanya membatasi ruang gerak anggota Polri, sementara lembaga negara lain tidak dikenakan aturan serupa.
“Mengapa hanya Polri yang dibatasi, sementara lembaga negara lain tidak? Ini seperti pisau yang mengamputasi Polri di tengah meningkatnya kepercayaan publik,” ujar Aminullah dalam keterangan tertulisnya, Jumat 14 November 2025.
Menurutnya, Putusan MK tersebut jelas membatasi ruang gerak Polri di jabatan sipil tanpa mencerminkan keadilan. “Saya melihat ini bentuk halus dari kriminalisasi institusi Polri,” tegasnya.
Aminullah juga menyayangkan waktu munculnya putusan ini. Ia menilai putusan MK tersebut kontraproduktif terhadap upaya Polri yang sedang berbenah dan mendapatkan kembali kepercayaan publik.
“Di saat Polri tengah berbenah dan mulai mendapatkan kembali kepercayaan publik, justru muncul putusan yang terkesan melemahkan eksistensinya. Ini langkah yang kontraproduktif,” pungkas Aminullah.

