Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ducati Akui Gagal Maksimalkan Kekuatan Francesco Bagnaia di MotoGP 2025

    January 11, 2026

    Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

    January 11, 2026

    Israel Lancarkan Serangan Semalaman di Gaza, Tewaskan Setidaknya 3 Warga Palestina : Okezone News

    January 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Pria di Medan Ditangkap Saat Mau Jual Beruang Madu Rp7,5 Juta

    Pria di Medan Ditangkap Saat Mau Jual Beruang Madu Rp7,5 Juta

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 14, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Medan, CNN Indonesia —

    Polrestabes Medan menangkap pria berinisial ASM (49) karena kedapatan hendak menjual satwa dilindungi beruang madu dalam kondisi sudah diawetkan.

    Satwa dilindungi itu dijual ke warga Amerika Serikat (AS) yang tinggal di Lhokseumawe, Aceh seharga Rp7,5 juta.

    Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan tersangka ASM merupakan warga Jalan Tuba IV, Gang Perintis 6, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Tersangka ditangkap tim penyidik di Jalan Sunggal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, tepatnya di Loket Bus Putra Pelangi pada Rabu (8/10),” kata Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Jumat (14/11).





    Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Kemudian, tim melakukan pengintaian. Sekira pukul 22.30 WIB, polisi berhasil menemukan ASM yang sedang membawa kardus berisi beruang yang sudah diawetkan.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan, ASM mengakui menjual beruang madu itu kepada seorang pembeli berinisial AS melalui marketplace media sosial (medsos),” jelasnya.

    Dia menyebutkan dari pemeriksaan, ASM mengakui menjual satwa liar yang dilindungi ini sejak 2022 silam. ASM pernah menjual kuku beruang hingga kerangka buaya.

    “Sedangkan awetan beruang madu ini dijual oleh ASM Rp7,5 juta. Dia mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial D sebesar Rp2,5 juta. Tersangka ASM juga tergabung dalam komunitas jual beli satwa dilindungi di media sosial,” paparnya.

    Menurut Jean Calvijn, tersangka ASM dijerat pasal 40 A ayat satu huruf E, F, H jo pasal 21 ayat dua huruf B, C, G UU Nomor 32 Tahun 2024 dengan ancaman maksimal lima belas tahun penjara.

    “Tersangka ASM ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Petugas masih melakukan pengembangan serta memburu pelaku lainnya yakni D yang menjual beruang awetan tersebut kepada ASM,” tutupnya.

    (fnr/dhf)






    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    KPK Ungkap Kasus Pajak PT Wanatiara Persada Rugikan Negara Rp59 Miliar

    January 11, 2026

    Alasan PDIP Pakai Istilah Partai Penyeimbang, Bukan Oposisi Pemerintah

    January 11, 2026

    11 Jembatan Bailey di Aceh Rampung, Pembangunan di 15 Titik Berlanjut

    January 11, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Ducati Akui Gagal Maksimalkan Kekuatan Francesco Bagnaia di MotoGP 2025

    Berita Olahraga January 11, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita MotoGP: Ducati secara terbuka mengakui bahwa mereka gagal mengeluarkan potensi terbaik Francesco Bagnaia…

    Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

    January 11, 2026

    Israel Lancarkan Serangan Semalaman di Gaza, Tewaskan Setidaknya 3 Warga Palestina : Okezone News

    January 11, 2026

    KPK Ungkap Kasus Pajak PT Wanatiara Persada Rugikan Negara Rp59 Miliar

    January 11, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Ducati Akui Gagal Maksimalkan Kekuatan Francesco Bagnaia di MotoGP 2025

    January 11, 2026

    Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

    January 11, 2026

    Israel Lancarkan Serangan Semalaman di Gaza, Tewaskan Setidaknya 3 Warga Palestina : Okezone News

    January 11, 2026

    KPK Ungkap Kasus Pajak PT Wanatiara Persada Rugikan Negara Rp59 Miliar

    January 11, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.