Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Viral Temuan Macan Jadi Korban Erupsi Semeru, BPBD Sebut Kucing Hutan

    November 24, 2025

    Bintang Elche Berikan Tanggapan Gol Kedua Real Madrid

    November 24, 2025

    Musisi Dorong Gerakan Jaga Lingkungan di Pertamina Eco RunFest 2025

    November 24, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»HGU 190 Tahun di IKN Dipangkas, Menteri ATR Siap Jalankan Putusan MK

    HGU 190 Tahun di IKN Dipangkas, Menteri ATR Siap Jalankan Putusan MK

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 15, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Hal itu ditegaskan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam keterangan resminya, Sabtu, 15 November 2025.


    Nusron menyambut baik putusan dengan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 tersebut. Oleh karena itu, ia memastikan Kementerian ATR/BPN bersama Otorita IKN serta kementerian terkait akan segera berkoordinasi melakukan harmonisasi regulasi.

    Tujuannya, agar penyelarasan aturan teknis dan seluruh proses di lapangan sejalan dengan ketentuan MK.



    “Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” kata Nusron.

    Putusan tersebut menegaskan bahwa pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun, dan harus kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur. 

    Menurut Nusron, ketetapan ini selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam.

    Ia menegaskan bahwa keputusan MK ini justru memperkuat posisi negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan IKN. 

    Nusron menilai bahwa putusan tersebut konsisten dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN yang adil, transparan, modern, dan tetap berpijak pada konstitusi.

    “Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha. Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat,” ujar Politikus Golkar itu.

    Lebih jauh, Nusron menyebut bahwa putusan MK menjadi momentum memperkuat fungsi sosial tanah, termasuk perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat di wilayah IKN. 

    Ia menegaskan bahwa keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial merupakan prinsip utama yang terus dijaga pemerintah.

    “Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” pungkasnya. 

    Dalam pertimbangannya, MK menilai jangka waktu penggunaan hak atas tanah di IKN, Kalimantan Timur, selama dua siklus atau bisa sampai 190 tahun bertentangan dengan konstitusi atau inkonstitusional.

    Oleh sebab itu, MK memangkas hak atas tanah di IKN melalui putusan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam persidangan yang digelar di Jakarta pada Kamis, 13 Oktober 2025.

    Adapun ketentuan hak atas tanah di IKN diatur dalam Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang IKN yang meliputi hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai (HP).

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara yang dimohonkan warga asli Suku Dayak, Stepanus Febyan Babaro, dan warga Sepaku, Ronggo Warsito.

    Dengan putusan ini, MK menyatakan Pasal 16A ayat (1) UU IKN diubah menjadi hak atas tanah dalam bentuk HGU diberikan hak paling lama 35 tahun.

    Sebelumnya, pasal tersebut mengatur hak atas tanah dalam bentuk HGU diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama. Lalu, dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Musisi Dorong Gerakan Jaga Lingkungan di Pertamina Eco RunFest 2025

    November 24, 2025

    Kapolda-Kapolres Diminta Kompak dalam Bekerja

    November 24, 2025

    Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Usaha Lewat MikroDOTS

    November 24, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Viral Temuan Macan Jadi Korban Erupsi Semeru, BPBD Sebut Kucing Hutan

    Berita Teknologi November 24, 2025

    Surabaya, CNN Indonesia — Video seekor satwa yang diduga sebagai harimau atau macan ditemukan tewas di…

    Bintang Elche Berikan Tanggapan Gol Kedua Real Madrid

    November 24, 2025

    Musisi Dorong Gerakan Jaga Lingkungan di Pertamina Eco RunFest 2025

    November 24, 2025

    Mobil Konsep Chery X Debut Global di GJAW 2025 : Okezone Ototekno

    November 24, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Viral Temuan Macan Jadi Korban Erupsi Semeru, BPBD Sebut Kucing Hutan

    November 24, 2025

    Bintang Elche Berikan Tanggapan Gol Kedua Real Madrid

    November 24, 2025

    Musisi Dorong Gerakan Jaga Lingkungan di Pertamina Eco RunFest 2025

    November 24, 2025

    Mobil Konsep Chery X Debut Global di GJAW 2025 : Okezone Ototekno

    November 24, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.