Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ducati Akui Kehabisan Cara Atasi Keterpurukan Francesco Bagnaia Musim Lalu

    January 11, 2026

    Ada Mispersepsi Biaya Pembongkaran Tiang Monorel

    January 11, 2026

    DJP Cabut Izin Konsultan Pajak yang Terlibat Suap di Kantor Pajak Jakarta Utara : Okezone Economy

    January 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»RKUHAP Tak Segera Disahkan Bisa Picu Kegaduhan Hukum

    RKUHAP Tak Segera Disahkan Bisa Picu Kegaduhan Hukum

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 16, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Rivai Kusumanegara mengatakan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) perlu segera disahkan untuk menghindari kegaduhan penegakan hukum.

    Rivai menyebut UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan berlaku mulai 2 Januari 2026, sedangkan sampai saat ini hukum acaranya belum disahkan Pemerintah dan DPR.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “KUHP baru memiliki kebaruan yang tidak sesuai dengan KUHAP saat ini, sehingga akan timbul kegaduhan dalam penegakan hukum,” kata Rivai dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/11).

    Sebagai contoh, Rivai menjelaskan pelaku penganiayaan, penipuan, penggelapan dan penadahan tidak bisa ditahan karena pasal-pasal tertentu yang dapat ditahan menurut KUHAP masih mengacu pada KUHP lama.





    Rivai menjelaskan juga akan timbul persoalan dalam pelaksanaan hukuman kerja sosial, hukuman tutupan maupun hukuman pengawasan yang diatur KUHP baru karena tidak dikenal dalam KUHAP lama.

    “Demikian juga pengaturan Restorative Justice dan pidana korporasi dalam KUHP baru tidak efektif karena belum ada hukum acaranya,” ujarnya.

    Rivai memahami lambatnya pengesahan RKUHAP disebabkan masih terdapatnya pro dan kontra atas sejumlah pasal di dalamnya. Menurutnya, dalam keadaan mendesak diharapkan semua pihak bisa menurunkan ego dan mengutamakan kepentingan masyarakat luas.

    “Jika masing-masing masih memaksakan pandangannya, maka hal-hal positif dalam KUHP baru maupun RKUHAP tidak bisa dirasakan masyarakat,” katanya.

    (fra/fra)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Warga Donggala Terisolir akibat Longsor, BPBD Kirim Alat Berat

    January 11, 2026

    Suporter Persija dan Persib Bentrok di Sawangan

    January 11, 2026

    Ekskavator Sewa Rp900 Ribu per Jam

    January 11, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Ducati Akui Kehabisan Cara Atasi Keterpurukan Francesco Bagnaia Musim Lalu

    Berita Olahraga January 11, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita MotoGP: Dokumenter resmi MotoGP tentang gelar juara Marc Marquez membuka sisi lain Ducati…

    Ada Mispersepsi Biaya Pembongkaran Tiang Monorel

    January 11, 2026

    DJP Cabut Izin Konsultan Pajak yang Terlibat Suap di Kantor Pajak Jakarta Utara : Okezone Economy

    January 11, 2026

    VfB Stuttgart Mulai Pantau Bek Sayap KRC Genk, Zakaria El Ouahdi

    January 11, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Ducati Akui Kehabisan Cara Atasi Keterpurukan Francesco Bagnaia Musim Lalu

    January 11, 2026

    Ada Mispersepsi Biaya Pembongkaran Tiang Monorel

    January 11, 2026

    DJP Cabut Izin Konsultan Pajak yang Terlibat Suap di Kantor Pajak Jakarta Utara : Okezone Economy

    January 11, 2026

    VfB Stuttgart Mulai Pantau Bek Sayap KRC Genk, Zakaria El Ouahdi

    January 11, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.