Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Prediksi Hamburger SV vs Bayer Leverkusen, 14 Januari 2026 Bundesliga

    January 12, 2026

    Nadiem Makarim dan Yudisialisasi Kebijakan Publik

    January 12, 2026

    BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Melanda Jabodetabek Sepanjang Hari : Okezone News

    January 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Koalisi Soroti Minimnya Kepentingan Tersangka dan Korban di RUU KUHAP

    Koalisi Soroti Minimnya Kepentingan Tersangka dan Korban di RUU KUHAP

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 16, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pembaruan KUHAP meminta pemerintah mendengar dan mempertimbangkan aspirasi mereka terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

    Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana mengatakan ada beberapa catatan terkait RUU KUHAP, termasuk hak tersangka, korban, dan saksi.

    “Masukan publik tidak boleh diabaikan begitu saja atau hanya kemudian dijadikan etalase sekedar didengar, tapi kemudian tidak pernah dipertimbangkan atau diakomodir,” kata Arif dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (16/11).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Masukan-masukan itu penting dan berharga, dan menjadi kebutuhan real dari masyarakat sipil, dari masyarakat yang selama ini menjadi korban,” tambahnya.





    Koalisi ini menyoroti proses rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP yang berlangsung pada 12-13 November 2025. Rapat tersebut dinilai tidak mengakomodir poin-poin yang telah disampaikan koalisi masyarakat sipil.

    Mereka menilai tidak ada perubahan signifikan dalam RUU KUHAP meskipun sejumlah organisasi menghadiri undangan dan memberi masukan ke DPR.

    “Pembahasan kemarin memang tidak ada perubahan signifikan dari yang kita suarakan di bulan Juli lalu. Kemudian kita melihat apa yang berlaku di dua hari itu sebetulnya itu tidak menjawab masalah-masalah kami, yang paling utama sebetulnya soal penangkapan dan penahanan,” kata Peneliti ICJR Iftitah Sari.

    Koalisi menyebut rancangan aturan ini lebih fokus pada aparat penegak hukum, alih-alih terhadap tersangka, korban, dan saksi.

    Sebagai contoh, koalisi menyoroti poin seperti operasi undercover buy (pembelian terselubung) dan controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan) yang sebelumnya menjadi kewenangan penyidikan dan hanya untuk tindak pidana khusus,
    yakni narkotika.

    Dalam RUU KUHAP kewenangan ini masuk ke dalam metode penyelidikan, dan bisa diterapkan untuk semua jenis tindak pidana, tidak punya batasan dan tidak diawasi hakim.

    Kewenangan luas tanpa pengawasan ini dinilai berpotensi membuka peluang penjebakan oleh aparat penegak hukum untuk menciptakan tindak pidana dan merekayasa siapa pelakunya.

    Koalisi juga menyoroti kerentanan masyarakat untuk ditangkap, digeledah, dan disadap tanpa izin hakim.

    UU KUHAP pasal 5 yang berlaku saat ini membatasi tindakan yang bisa dilakukan pada tahap penyelidikan, dan tidak sama sekali diperbolehkan untuk melakukan penahanan.

    Sementara itu, pasal 5 RUU KUHAP mengatur pada tahap penyelidikan, dapat dilakukan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan bahkan penahanan, padahal pada tahap ini tindak pidana belum terkonfirmasi.

    Contoh lainnya, upaya paksa penggeledahan, penyitaan, pemblokiran disebut bisa dilakukan tanpa izin pengadilan dengan alasan keadaan mendesak berdasarkan penilaian subjektif aparat.

    RUU KUHAP juga memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyadapan tanpa izin hakim yang dinilai mengancam ruang privat masyarakat.

    Arif mengatakan pembaruan UU KUHAP mengisi celah-celah yang ada pada Undang-undang sebelumnya, di antaranya menjamin hak asasi manusia dan menjamin keadilan bagi korban, tersangka, dan saksi.

    (lom/dhf)






    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Nadiem Makarim dan Yudisialisasi Kebijakan Publik

    January 12, 2026

    Paylater Bukan untuk Tarik Tunai

    January 12, 2026

    Ada Travel Ragu-ragu Kembalikan Uang Korupsi Kuota Haji

    January 12, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Prediksi Hamburger SV vs Bayer Leverkusen, 14 Januari 2026 Bundesliga

    Berita Olahraga January 12, 2026

    Ligaolahraga.com -Di tengah tekanan untuk mempertahankan posisi empat besar di Bundesliga, Bayer Leverkusen akan menghadapi…

    Nadiem Makarim dan Yudisialisasi Kebijakan Publik

    January 12, 2026

    BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Melanda Jabodetabek Sepanjang Hari : Okezone News

    January 12, 2026

    Lebih Condong ke Liverpool, Marc Guehi Pilih Tunggu Hingga Musim Panas

    January 12, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Prediksi Hamburger SV vs Bayer Leverkusen, 14 Januari 2026 Bundesliga

    January 12, 2026

    Nadiem Makarim dan Yudisialisasi Kebijakan Publik

    January 12, 2026

    BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Melanda Jabodetabek Sepanjang Hari : Okezone News

    January 12, 2026

    Lebih Condong ke Liverpool, Marc Guehi Pilih Tunggu Hingga Musim Panas

    January 12, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.