Juru Bicara JK, Husein Abdullah menjabarkan kronologi kepemilikan lahan yang kini disengketakan dan disebut telah diserobot Lippo Group di Makassar tersebut. Menurutnya, lahan seluas 16,4 hektare itu dalam penguasaan fisik PT Hadji Kalla lengkap dengan dokumen hak guna bangunan (HGB) sejak tahun 1993.
“Lahan tersebut telah bersertifikat Hak Guna Bangunan yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan diperpanjang hingga tahun 2036, lengkap dengan dokumen akta pengalihan hak. Ini diakui Nusron Wahid selaku Menteri BPN/ATR,” ujar Husein dalam keterangan tertulisnya kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu, 16 November 2025.
Kalla telah terlibat dalam pengembangan kawasan Tanjung Bunga sejak tahun 1990-an melalui PT Bumi Karsa.
“Lewat Bumi Karsa, Kalla mengerjakan normalisasi Sungai Jeneberang I?”IV sebagai bagian dari mitigasi banjir di wilayah Gowa dan Makassar,” sambungnya.
Proyek tersebut kemudian dilanjutkan JK dengan pembangunan Waduk Tanjung Bunga sebagai long storage untuk kepentingan umum pariwisata dan olahraga air. Dalam prosesnya, dilakukan pembebasan lahan rawa-rawa di kawasan Tanjung Bunga seluas 80 hektare.
“Lahan tersebut digunakan untuk kawasan pembuangan lumpur hasil pengerukan. Semua lahan ini, termasuk lahan 16,5 hektare telah disertifikasi oleh BPN Kota Makassar,” tambahnya.
Lebih lanjut, Husein menegaskan Kalla telah merintis pariwisata di kawasan tersebut dengan keterlibatan membangun Waduk Jeneberang sebagai sarana olahraga dayung, ski air, serta wisata.
“Bahkan Kalla bersama Trans Corp, menggelontorkan ratusan miliar rupiah untuk membangun Trans-Kalla (Trans Mall) yang menjadi pusat hiburan serta edukasi anak-anak terbesar dan termegah di luar Jawa,” ucapnya.
Oleh karena itu, ia meminta Lippo selaku pemilik PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) menaati asas, mematuhi tata tertib hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kata Andre Rosiade Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, ini Republik Indonesia, bukan republik Lippo,” pungkasnya.

