Jakarta –
Polisi menetapkan dua orang tersangka terkait kecelakaan kapal Evelyn Calisca 01 di Indragiri Hilir, Riau. Satu di antaranya kapten kapal dan satunya pengganti kapten saat kapal kecelakaan.
“Dua orang sudah ditetapkan tersangka di kasus kecelakaan kemarin. Inisial SH dan S,” ujar Kapolres Indragiri Hilir (Inhil), AKBP Norhayat, dilansir detikSumut, Minggu (30/4/2023).
“SH kapten kapal. Saat kecelakaan kapal dikemudikan S, dia menggantikan SH ini,” sambungnya.
Setelah ditetapkan tersangka, SH dan S langsung dibawa ke Mako Polairud Polda Riau di Pekanbaru. Kasusnya akan ditangani Ditpolairud Polda Riau.
Diketahui kapal menabrak kayu hingga oleng terbalik. Tercatat kapal ini membawa 83 orang penumpang.
72 penumpang dinyatakan selamat, namun 11 penumpang lainnya meninggal dunia. Sebelumnya polisi mengatakan total 12 tewas dan kini sudah diralat menjadi 11 orang.
Baca selengkapnya di sini.
(azh/imk)