Ketua Pansel KY, Dhanana menyebut tujuh nama itu merupakan hasil seleksi akhir dari berbagai latar belakang.
Dhanana mengatakan DPR akan melakukan pendalaman sebelum mengambil keputusan. Ia menjelaskan komposisi calon berasal dari empat kategori.
“Jadi sejauh-jauh terkaitnya itu ada tujuh yang saya inginkan. Pertama, dua orang dari mantan hakim, dua orang dari praktis hukum, dua orang dari praktisi akademisi, dan satu orang dari masyarakat,” kata Dhanana di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut Dhanana, jumlah tujuh nama mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2014.
Komisi III DPR, kata Dhanana, membutuhkan penjelasan dari Pansel mengenai proses sejak awal hingga munculnya tujuh nama.
Ia menambahkan, masa jabatan KY yang lama berakhir pada 20 Desember 2025 sehingga keputusan harus selesai tepat waktu.
“Jika DPR tidak menyetujui nama-nama tersebut, Pansel akan kembali mendapat mandat untuk menyeleksi ulang,” pungkasnya.
Berikut tujuh nama calon yang diserahkan ke DPR:
1. F. Willem Saija (mantan hakim)
2. Setyawan Hartono (mantan hakim)
3. Anita Kadir (praktisi hukum)
4. Desmihardi (praktisi hukum)
5. Andi Muhammad Asrun (akademisi hukum)
6. Abdul Chair Ramadhan (akademisi hukum)
7. Abhan (tokoh masyarakat).

