Tersangka kasus senjata api ilegal, Dito Mahendra, tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim Polri. Dito Mahendra ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Saudara Dito sampai hari ini tidak punya itikad baik memenuhi undangan saat penyelidikan ataupun pemanggilan penyidik sebagai saksi 2 kali, maupun pemanggilan tersangka, kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).
Selain DPO, Dito pun dicekal. Djuhandhani lalu menambahkan, pihaknya akan melakukan upaya paksa terhadap Dito.
“Kami tetap melaksanakan penyidikan secara profesional dan melalui tahapan yang diatur oleh undang-undang. Selanjutnya penyidik akan terbitkan DPO dan pencekalan kepada yang bersangkutan, dan melakukan upaya upaya paksa lain sesuai KUHAP maupun peraturan peraturan lain, baik itu upaya pemanggilan orang-orang dekat yang bersangkutan ataupun melakukan upaya paksa lainnya,” terang Dito.
Sebelumnya diberitakan pengusaha Dito Mahendra kembali mangkir pada panggilan pertama untuk diperiksa sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Bareskrim Polri lalu melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua untuk Dito.
“Penyidik telah melakukan panggilan yang pertama dan Saudara Dito tidak hadir. Maka penyidik telah membuat suar panggilan yang kedua kali dan panggilan tersebut untuk besok hari Selasa, 2 Mei 2023, pukul 10.00 WIB,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan kepada wartawan, kemarin (1/5).