Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KY, Dahana Putra, menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan melalui delapan tahapan yang berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Dahana merinci delapan tahapan tersebut, mulai dari pengumuman dan pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kualitas, profile assessment, penelusuran rekam jejak, tanggapan masyarakat, tes wawancara, hingga tes kesehatan sebagai tahap akhir.
“Hasil pemilihan panitia seleksi melalui surat Nomor B-61/PANSEL-KY/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025 telah menyampaikan kepada Presiden hasil surat tahapan seleksi yang dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel,” ujar Dahana saat rapat bersama Komisi III DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 17 November 2025.
Berdasarkan hasil seleksi tersebut, Pansel menetapkan tujuh calon anggota KY yang dinilai memenuhi seluruh kualifikasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka adalah:
1. F. Williem Saija – unsur mantan hakim
2. Setyawan Hartono – unsur mantan hakim
3. Anita Kadir – unsur praktisi hukum
4. Desmihardi – unsur praktisi hukum
5. Andi Muhammad Asrun – unsur akademisi hukum
6. Abdul Chair Ramadhan – unsur akademisi hukum
7. Abhan – unsur tokoh masyarakat
Para calon anggota KY nantinya akan menjalani proses pembuatan makalah. Nomor urut uji kelayakan peserta juga akan ditentukan hari ini.
“Jam 11 nanti kita ada pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

