Harta waris menjadi berkah bagi keluarga yang membaginya dengan adil dan semua pihak menerimanya. Tapi bisa menjadi bencana bila ada yang berselisih hingga bersengketa.
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca yang lengkapnya sebagai berikut:
Apakah istri ke dua berhak atas warisan ayah saya?
Sedangkan harta warisan ayah saya sudah ada sebelum dia menikah dengan istri ke dua.
A
Pembaca detik’s Advocate juga bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Pembaca juga bisa melakukan konsultasi online ke BPHN di https://lsc.bphn.go.id/konsultasi.
|
Nah untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban dari Penyuluh Hukum Ahli Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Fabian A. Broto, S.H. Simak jawaban lengkapnya di halaman selanjutnya: