Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Tim kemudian melakukan pengamatan dan berhasil mengamankan Y di kediamannya. Benar saja saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ganja dalam berbagai kemasan dengan total berat 476,5 gram.
“Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial Y di wilayah Cipayung Depok dengan barang bukti sejumlah 476,5 gram narkotika jenis ganja,” ujar AKP Rumangga dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta pada Senin, 17 November 2025.
Dari tangan Y, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu kantong kertas berisi 432,5 gram ganja, satu plastik hitam berisi 21,1 gram ganja, satu plastik putih berisi 22,9 gram ganja, serta satu unit ponsel milik pelaku.
Rumangga menambahkan bahwa ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Barang bukti tersebut rencana diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” jelas Rumangga.
Setelah penangkapan, pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

