Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Alexis Saelemaekers: Nuansa Scudetto Sangat Terasa di Ruang Ganti

    November 24, 2025

    Setelah Ada Kejelasan, Tim Pendahulu Diberangkatkan

    November 24, 2025

    KPK Ungkap Data Kasus Korupsi Akuisisi ASDP, Kapal Tua Harganya Lebih Mahal : Okezone News

    November 24, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Lembaga Dewan Adat Bukan Penentu Raja Solo

    Lembaga Dewan Adat Bukan Penentu Raja Solo

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 17, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Menanggapi hal ini, penasihat hukum sekaligus juru bicara KGPH Purbaya, KRA Teguh Satya Bhakti Pradanegoro menegaskan bahwa kliennya adalah Raja Solo yang sah saat ini. Titah PB XIII yang menunjuknya sebagai Putra Mahkota sejak 2022 melalui Sabdo Pandito sebagai penerus Raja berikutnya harus dilaksanakan, bukan ditafsirkan.


    “Semua keluarga PB XII, PB XIII  dan semua Abdi dalam dan perangkat lainnya, untuk menaati Sabdo Pandito Ratu,” kata Teguh melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin 17 November 2025.

    Teguh menyoroti keberadaan Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat yang dipimpin Gusti Moeng. Diketahui LDA menobatkan KGPH Hangabehi sebagai Pakubuwono XIV. Penetapan ini didasarkan pada paugeran adat yang mengutamakan putra laki-laki tertua sebagai calon raja.



    “LDA Keraton bukan penentu suksesi,” kata Teguh.

    Teguh menjelaskan bahwa LDA Keraton Surakarta Hadiningrat merupakan suatu badan hukum berbentuk perkumpulan yang disahkan melalui akta notaris, dan kemudian didaftarkan serta memperoleh pengesahan dari Kementerian  Hukum melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU).

    Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan, Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perkumpulan, disebutkan bahwa perkumpulan adalah badan hukum yang didirikan oleh sekumpulan orang yang memiliki kesamaan maksud dan tujuan untuk mengembangkan dan memberdayakan anggotanya dan bersifat nirlaba.

    Teguh menguraikan dalam narasi kelembagaannya selama ini, LDA memposisikan diri sebagai bagian dari Keraton Surakarta Hadiningrat, dengan mengklaim diri sebagai reaktualisasi historis dari dua institusi adat yang lebih dahulu eksis, yakni Paran Parakarsa dan Paran Paranata.
     
    “Secara otomatis LDA tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan segala tindakannya dianggap tidak pernah ada (nietig),” pungkas Teguh.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Setelah Ada Kejelasan, Tim Pendahulu Diberangkatkan

    November 24, 2025

    Urgensi Penyempurnaan Kebijakan Perizinan Kegiatan Usaha Hulu Migas

    November 24, 2025

    KPK Berencana Periksa Menkes Budi Gunadi Sadikin

    November 24, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Alexis Saelemaekers: Nuansa Scudetto Sangat Terasa di Ruang Ganti

    Berita Olahraga November 24, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: Alexis Saelemaekers bicara tentang dua tim yang pernah dibelanya, AS Roma…

    Setelah Ada Kejelasan, Tim Pendahulu Diberangkatkan

    November 24, 2025

    KPK Ungkap Data Kasus Korupsi Akuisisi ASDP, Kapal Tua Harganya Lebih Mahal : Okezone News

    November 24, 2025

    Marak Bullying, Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

    November 24, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Alexis Saelemaekers: Nuansa Scudetto Sangat Terasa di Ruang Ganti

    November 24, 2025

    Setelah Ada Kejelasan, Tim Pendahulu Diberangkatkan

    November 24, 2025

    KPK Ungkap Data Kasus Korupsi Akuisisi ASDP, Kapal Tua Harganya Lebih Mahal : Okezone News

    November 24, 2025

    Marak Bullying, Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

    November 24, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.