Jakarta –
Kasus karyawati mendapat syarat ‘tidur bareng bos’ atau ‘staycation bareng bos’ demi memperpanjang kerja memasuki babak baru. Karyawati berinisial AD buka suara.
“Yang dialami ya begitu setiap ketemu beliau, beliau selalu ngajak ‘ayo kapan jalan’, ‘kapan ketemu’, ‘kapan jalan bareng berdua’,” kata AD dalam keterangannya yang didapat detikcom, Minggu (7/5/2023).
Mulanya korban tidak bisa menolak mentah-mentah ajakan atasannya tersebut. Sebab, dia masih membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. AD hanya bisa berdalih untuk mengulur waktu pertemuan dengan atasannya.
“Aku di situ selalu alasan-alasan, karena di sisi lain saya juga butuh pekerjaan. Nggak mungkin langsung bilang ‘nggak lah’ makanya alasan ntar-ntar, diulur-ulur,” ujarnya.
Namun atasannya terus-menerus mengajak untuk bertemu. Terbaru beberapa waktu yang lalu dia kembali diajak, karena kontraknya habis pada Sabtu (13/5) mendatang.
“Sampai sekarang pun terakhir karena kebetulan aja aku mau selesai kontrak di tanggal 13 Mei ini, dia kayak nagih lagi ‘Ayok kan kamu mau perpanjangan, kapan nih jalan bareng berdua’,” jelasnya.
Saat ajakan terakhir dilontarkan, korban baru berani untuk menolak. Namun atasannya tersebut langsung mengancam tidak akan memperpanjang kontraknya.
“Aku kan lama-lama risi ya, jadi aku tekenin lagi aku nggak bisa jalan berdua bareng. Karena aku juga punya cowok, terus udah gitu harga diri. Nagih-nagih terus. Di situ aku langsung ngambil keputusan nggak mau. Kemudian, dia langsung kayak ‘ya udah kamu habis kontrak aja nggak diperpanjang,” jelasnya.
Korban mengaku trauma dengan ajakan atasannya tersebut. Korban kemudian melaporkan atasannya ke Polres Metro Bekasi. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/1179/V/2023/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
“Ya trauma aja, tekanan batin juga,” imbuhnya.
Polisi Bakal Panggil Manajer
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Obon Tabroni, yang turut mendampingi korban dalam membuat laporan mengatakan korban melaporkan bosnya di tempatnya bekerja. Perusahaan tersebut berinisial PT K.
“(melaporkan) Individu. Perusahaan lain, PT K,” kata Obon saat dihubungi, Minggu (7/5).
Terpisah, Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Polisi akan memanggil bos tersebut untuk melakukan klarifikasi terlebih dahulu.
“Sudah pasti terlapor akan kami undang untuk klarifikasi terlebih dahulu,” kata Hotma.
Dia juga meminta korban lain proaktif jika mengalami hal serupa. Pihak kepolisian, lanjut dia, siap menerima laporan dan konsultasi terkait perkara yang ada.
“Kita persilakan apabila ada korban yang akan melaporkan kasus serupa bisa mendatangi SPKT Polrestro Bekasi. Ada tim PPA yang selalu siap untuk memberikan konseling atau konsultasi kepada korban,” ujarnya.
(wnv/idn)