Jakarta –
Masyarakat Peduli Hukum (MPH) mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Badan Saksi Nasional DPP PAN, Pemerintah Indonesia cq Presiden Joko Widodo, dan KPU DKI. MPH meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan KPK mengusut kasus dugaan penyelewengan dana reses anggota DPR Fraksi PAN.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang dilihat Senin (8/5/2023), gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 30/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL. Sidang perdana praperadilan itu seharusnya digelar pada Senin, 17 April 2023, tetapi sidang ditunda karena pemohon dan para termohon tidak hadir.
Sidang kemudian digelar hari ini di PN Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023). Hakim tunggal yang mengadili gugatan ini ialah Samuel Ginting.
Penggugat yang hadir dalam sidang ialah Ketua Bidang Hukum MPH Davit Airlanto. Sementara tergugat yang hadir di antaranya perwakilan KPK, perwakilan Zulhas, perwakilan ketua badan saksi Nasional DPP PAN, dan perwakilan KPU DKI.
“Kita lanjutkan persidangan karena sebagian besar hadir. Kami akan menjadwalkan persidangan untuk jawaban besok, hari Selasa,” kata Samuel saat sidang di PN Jaksel.
Dalam petitumnya, MPH meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. MPH juga meminta hakim menyatakan sah dan berdasar terhadap legal standing serta bukti-bukti yang diajukan terkait permohonan praperadilan ini.
“Menerima dan mengabulkan permohonan pra peradilan Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan sah dan berdasar terhadap legal standing serta bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon terkait permohonan a quo memohon,” demikian bunyi petitumnya.
Berikut ini petitum MPH:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berdasar terhadap Legal Standing serta bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon terkait Permohonan a quo Pemohon;
3. Menyatakan Termohon I melakukan Penghentian Secara Diam-Diam Terhadap Penanganan Laporan Masyarakat Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Reses sebagaimana Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor 043/Dumas-MPH/XII/2022 tertanggal 15 Desember 2022
4. Memerintahkan kepada Termohon I untuk memeriksa, memanggil dan menyidik Termohon II dan Termohon III atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Reses yang dilakukan oleh Oknum Anggota Anggota DPR RI Komisi II (A-494) Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) atas penyelewengan dan penyalahgunaan dana reses sebesar Rp. 135.000.000.,- ( seratus tiga puluh lima juta rupiah ) untuk kepentingan lain yang dikirim melalui transfer ke rekening Badan Saksi Nasional ( BSN ) dengan Nomor Rekening Bank BSI (Bank Syariah Indonesia) 8000200086 Atas Nama Badan Saksi Nasional DPP PAN in litis Termohon III;
5. Memerintahkan Kepada Turut Termohon I untuk memberikan atensi dan atau perhatian khusus kepada Termohon I untuk segera menangani dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penyalahgunaan dana reses dan atau dugaan korupsi dana reses serta memberikan kepastian hukum terhadap laporan Pengaduan Nomor : 043/Dumas-MPH/XII/2022 tertanggal 15 Desember 2022
6. Memerintahkan kepada Termohon I, Termohon II , Termohon III, Turut Tergugat I, Turut Termohon II untuk mematuhi dan mentaati Putusan;
Atau
Apabila majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan gugatan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
(whn/haf)