Jakarta –
Polisi bakal melimpahkan berkas perkara kasus mutilasi yang dilakukan oleh tersangka Dedy Angga (33) kepada R (45), yang mayatnya dibuang di Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), kepada jaksa. Penyerahan berkas akan dilakukan pekan ini.
“Minggu ini kita limpahkan berkas ke JPU (jaksa penuntut umum),” kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro kepada detikcom, Senin (8/5/2023).
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari Kabupaten Bogor), Faisal Bustami Makki mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik kepolisian. Rencananya berkas perkara akan diserahkan minggu ini.
“Rencana minggu ini (diserahkan),” ucap Faisal.
Alasan Buang Mayat di Bogor
Sebelumnya, polisi mengungkap alasan Dedy Angga (33) membuang potongan tubuh R (45) di kawasan Tenjo, Kabupaten Bogor. Hal itu dilakukan Dedy karena lokasinya tidak jauh dari lokasi pembunuhan dan terbilang sepi pada malam hari.
“Karena tidak jauh dari TKP eksekusi dan daerahnya sepi pada malam hari,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro saat dihubungi, Senin (20/3).
Giro, sapaan akrabnya, juga mengungkap alasan lainnya Dedy membuang mayat R di Tenjo. Hal itu dilakukan untuk mempersulit polisi mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
“Betul, memudahkan dia membuang mayat dalam rangka mempersulit polisi mengungkap perkara ini,” terangnya.
(rdh/fas)