Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pedri Bikin Dokter dan Fisioterapis Barcelona Berselisih

    November 24, 2025

    Pemerintah Harus Tegas pada Tambang Ilegal, Tak Terkecuali di Haltim

    November 24, 2025

    Tetap Buntu! Ditemui CMNP, Warga Penjaringan Makin Marah, Solusi Penutupan Akses Makin Tak Jelas & Zalim : Okezone News

    November 24, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»RKUHAP Baru 99,9% Masukan Masyarakat

    RKUHAP Baru 99,9% Masukan Masyarakat

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 18, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengklaim isi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang baru selesai disusun hampir 99,9 persen merupakan masukan masyarakat sipil.

    Hal tersebut disampaikan Habib dalam konferensi pers Komisi III sebelum rapat paripurna DPR untuk mengesahkan RKUHAP menjadi Undang-undang.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “100 persen lah ya, mungkin 99,9 persen KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil, ya. Terutama dalam penguatan peran advokat dan hak tersangka sebagai mekanisme untuk mengontrol agar aparat penegak hukum tidak melakukan kesewenang-wenangan, ya,” kata Habib di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).

    Habib membantah pihaknya disebut mencatut nama-nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) selama pembahasan RKUHAP. Ia memastikan telah mengundang dan menyerap aspirasi sejumlah LSM maupun organisasi profesi sejak beberapa bulan terakhir.





    Politikus Partai Gerindra itu menyebut pembahasan RKUHAP ini sebenarnya sudah selesai pada Juli 2025 lalu. Namun, karena banyak desakan pihaknya kembali membuka agenda rapat dengar pendapat dengan masyarakat sipil.

    “Kita buka kembali masukan dari masyarakat kan, dari Juli, Agustus, September, Oktober, November, awal November, terus sampai hampir 100 kelompok masyarakat hadir ya, termasuk beberapa LSM, sekelompok LSM yang menamakan dirinya Koalisi Masyarakat Sipil dan lain sebagainya,” ujarnya.

    Menurutnya, berdasarkan masukan dari masyarakat sipil tersebut, tim sekretariat membuat klasterisasi untuk disajikan dalam rapat panitia kerja. Ia mencontohkan ada usulan penghapusan larangan peliputan di pengadilan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

    Selain itu, kata Habib, ada juga usulan dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) terkait dengan perluasan objek praperadilan, di antaranya soal penelantaran laporan hingga penangguhan penahanan.

    “Dari beberapa poin, dua itu kita akomodir, kita masukkan di pasal-pasal terkait objek praperadilan. Begitu juga masukan dari Universitas Indonesia yang disampaikan oleh sahabat saya, rekan Taufik Basari ya. Beliau mengajar di Universitas Indonesia, kirim kop surat, surat yang ada pakai kop UI, di antaranya soal larangan terjadinya penyiksaan dan intimidasi dalam pemeriksaan. Itu kita masukkan, ya,” ujarnya.

    DPR RI dijadwalkan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) pada Selasa (18/11).

    Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal mengaku pihaknya telah menjadwalkan pengesahan RKUHAP usai disepakati di tingkat satu pada 13 November lalu. RKUHAP juga telah dibahas dalam rapat pimpinan.

    “Kan sudah tingkat satu. Udah jadi. Tadi juga rapim udah. Dijadwalkan,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11).

    Panitia Kerja (Panja) RKUHAP di Komisi III DPR sebelumnya telah menyepakati RUU tersebut dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

    Panitia Kerja (Panja) RKUHAP di Komisi III DPR sebelumnya telah menyepakati RUU tersebut dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

    Sebanyak delapan atau seluruh fraksi di Komisi III DPR menyetujui RKUHAP segera disahkan menjadi undang-undang dalam paripurna.

    Sebagian fraksi kompak menilai RKUHAP harus segera diperbarui karena sudah berusia 44 tahun sejak kali pertama disahkan pada 1981 era Presiden Soeharto.

    Beberapa substansi dalam perubahan KUHAP melalui revisi tersebut antara lain, penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP baru, perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik dan penuntut, penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa, hingga penguatan peran advokat.

    Meski begitu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menolak rencana pengesahan RKUHAP. Mereka menilai proses pembahasan RKUHAP cacat formil dan materiil.

    Mereka juga melaporkan 11 Panitia Kerja (Panja) RUU tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Senin (17/11) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penyusunan undang-undang seperti diatur dalam UU MD3.

    (fra/thr/fra)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Pemerintah Harus Tegas pada Tambang Ilegal, Tak Terkecuali di Haltim

    November 24, 2025

    Mensos Kupas Paradigma Baru Sekolah Rakyat di Forum PKN LAN 2025

    November 24, 2025

    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Sampai Tingkat Menteri

    November 24, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Pedri Bikin Dokter dan Fisioterapis Barcelona Berselisih

    Berita Olahraga November 24, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Champiions: Dengan Raphinha dan Joan Garcia kembali pulih untuk pertandingan melawan Athletic…

    Pemerintah Harus Tegas pada Tambang Ilegal, Tak Terkecuali di Haltim

    November 24, 2025

    Tetap Buntu! Ditemui CMNP, Warga Penjaringan Makin Marah, Solusi Penutupan Akses Makin Tak Jelas & Zalim : Okezone News

    November 24, 2025

    Andrea Bozzolan Dibidik Torino, Milan Bisa Dapat Keuntungan Besar

    November 24, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Pedri Bikin Dokter dan Fisioterapis Barcelona Berselisih

    November 24, 2025

    Pemerintah Harus Tegas pada Tambang Ilegal, Tak Terkecuali di Haltim

    November 24, 2025

    Tetap Buntu! Ditemui CMNP, Warga Penjaringan Makin Marah, Solusi Penutupan Akses Makin Tak Jelas & Zalim : Okezone News

    November 24, 2025

    Andrea Bozzolan Dibidik Torino, Milan Bisa Dapat Keuntungan Besar

    November 24, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.