Polisi mengungkap kasus suami berinisial RD (25) melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menewaskan istrinya, NAS (27), dengan modus seolah-olah korban tersedak bakso di Kabupaten Bekasi. Begini tampang pelaku.
Pelaku dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi. Dia tampak memakai baju tahanan berwarna oranye.
Selama dihadirkan di jumpa pers, pelaku tampak menunduk lesu. Tangannya terikat kabel ties.
Pembunuhan Korban
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan, kasus ini terjadi rumah keduanya di Pebayuran, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (5/5). Kasus ini bermula ketika pelaku terlibat cekcok dengan korban.
“Pelaku mencekik dan membekap muka korban dengan bantal dengan maksud korban meninggal. Adapun setelah pelaku mengetahui korban meninggal dunia, pelaku ketakutan perbuatan diketahui orang lain sehingga pelaku merekayasa sendiri seolah-olah korban meninggal dunia karena tersedak satu biji bakso,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kabupaten, Selasa (9/5/2023).
Twedi mengungkapkan aksi RD dilakukan lantaran terpancing emosi dan percekcokan rumah tangga yang berulang. Dia menyebutkan korban sering memakinya.
“Karena seringnya pelaku cekcok mulut dengan korban, dan korban sering memaki pelaku dengan kata-kata kasar sehingga emosi sesaat pelaku mencekik dan membekap muka korban dengan bantal dengan maksud korban meninggal,” ujarnya.
Dalam konferensi pers itu, polisi menunjukkan sejumlah barang bukti berupa pakaian, alat makan, dan bakso yang dijadikan alibi oleh pelaku. Pelaku RD juga dihadirkan dalam kesempatan itu.
Akibat perbuatannya itu, RD kini jadi tersangka. Dia dijerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dengan diancam hukuman kurungan 15 tahun dan hukuman denda maksimal Rp 45 juta.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….