Jakarta

    DPR menyetujui pertimbangan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong dan amnesti ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Usulan keduanya ini diajukan oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

    “Dan khusus kepada yang disebut tadi kepada Bapak Hasto juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden bersama sama dengan 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong. Saya rasa demikian terima kasih,” ujar Supratman Andi kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

    Supratman menegaskan bahwa semua proses hukum yang dijalani oleh Tom Lembong nantinya akan diberhentikan. Dia menyebutkan DPR sudah menyepakati itu semua.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Dengan demikian, konsekuensinya, kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya dihentikan. Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan Presiden ya,” ujarnya.

    “Dan kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati oleh Fraksi fraksi kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit, saya rasa itu,” tambahnya.

    Sebelumnya, DPR memberikan persetujuan atas surat Presiden RI yang memberikan amnesti hingga abolisi. Di antaranya abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

    Hal ini diungkap seusai rapat konsultasi yang dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hingga Pimpinan Komisi III DPR.

    “Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7).

    “Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

    (azh/jbr)



    Source link

    Share.