Jakarta

    PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta menindaklanjuti laporan tindakan perusakan pagar atau tembok pembatas jalur rel di lintas Jatinegara hingga Cipinang, Jakarta Timur. Hasilnya, KAI menemukan sekitar 25 lubang ilegal pada tembok pembatas jalur kereta api yang dijebol oleh oknum tak bertanggungjawab.

    “Kami sudah melakukan pengecekan, dan secara keseluruhan terdapat kurang lebih 25 lubang yang dibuat oleh oknum dengan sengaja,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko saat dihubungi di Jakarta, dilansir Antara, Senin (30/6/2025).

    Ixfan menyebut sebagai bentuk komitmen menjaga keselamatan jalur kereta api, KAI Daop 1 Jakarta akan terus melakukan kegiatan penutupan dan perbaikan pagar pembatas tersebut secara bertahap.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Penutupan hingga perbaikan akan kami lakukan secara berkelanjutan, khususnya di titik-titik rawan yang kerap dibobol oleh pihak tidak bertanggungjawab,” ujar Ixfan.

    Selain itu, Ixfan mengingatkan kepada masyarakat bahwa aktivitas yang berada di jalur rel kereta api tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum. Hal tersebut diatur dalam Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

    Menurut Ixfan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

    “Setiap orang dilarang berada di jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, atau meletakkan barang di jalur kereta api yang dapat membahayakan perjalanan kereta api,” ucapnya.

    Hari ini, PT KAI Daop Jakarta bersama Unit Jalan dan Jembatan (JJ) Resort Jatinegara didampingi unsur pengamanan internal dan eksternal sudah menutup dua lubang di Jalan Bekasi Timur, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur.

    Ixfan berkomitmen, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan tindakan pencegahan (preventif) terhadap berbagai potensi gangguan di jalur rel, dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api.

    Sebelumnya, Satpol PP Jakarta juga telah mengamankan tiga wanita dan botol minuman beralkohol di sekitar pagar atau tembok pembatas jalur rel yang bolong di lintas Jatinegara hingga Cipinang, Jakarta Timur.

    Pengecekan yang dilakukan pada Minggu (29/6) mulai pukul 22.30 WIB hingga dini hari tersebut dilakukan menyeluruh ke dalam tembok KAI yang dilubangi warga.

    (fas/idn)


    Hoegeng Awards 2025


    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini



    Source link

    Share.