Jakarta –
Tanggal merah tahun 2026 sudah resmi diumumkan. Berdasarkan ketetapan pemerintah, ada 25 tanggal merah 2026 dengan rincian 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.
Bersumber dari Antara dan situs Kementerian Agama (Kemenag) RI, ini daftar tanggal merah di tahun 2026.
Daftar Libur Nasional 2026
Ada 17 libur nasional di sepanjang tahun 2026, mulai dari libur hari raya keagamaan hingga libur peringatan nasional. Simak tanggal-tanggalnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi
- Jumat, 16 Januari 2026: Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Sabtu, 21 Maret 2026: Idul Fitri 1477 Hijriah
- Minggu, 22 Maret 2026: Idul Fitri 1477 Hijriah
- Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 5 April 2026: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE)
- Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni 2026: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
- Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan
- Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 25 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Daftar Cuti Bersama 2026
Cuti bersama 2026 berdekatan dengan libur nasional hari raya keagamaan. Ada delapan hari cuti bersama di tahun 2026 yang jatuh pada:
- Senin, 16 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Rabu, 18 Maret 2026: Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Jumat, Senin, Selasa (20, 23, dan 24 Maret 2026): Idul Fitri 1477 Hijriah
- Rabu, 15 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
- Kamis, 24 Desember 2026: Natal
Beda Libur Nasional dan Cuti Bersama
Dirangkum detikcom, libur nasional adalah hari libur di Indonesia yang diakui secara resmi oleh pemerintah. Libur nasional merupakan hari libur wajib bagi instansi pemerintah maupun perusahaan swasta. Hari libur nasional ini berkaitan dengan peringatan tahun baru masehi, hari raya atau hari suci keagamaan, peringatan nasional hingga hari kemerdekaan.
Sementara itu, cuti bersama adalah hari cuti atau libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah bersamaan dengan hari libur nasional tertentu. Umumnya, cuti bersama jatuh pada sebelum atau sesudah hari libur nasional tertentu.
Dalam penerapannya, pelaksanaan cuti bersama bagi perusahaan swasta bersifat fakultatif atau pilihan. Maksudnya, aturan cuti bersama tidak wajib diikuti oleh pegawai maupun perusahaan swasta. Perusahaan yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu-waktu cuti bersama pun tidak dikenai sanksi atau denda.
Adapun bagi instansi pemerintahan, pelaksanaan cuti bersama dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat cuti bersama, PNS/ASN juga libur mengikuti jadwal pemerintah.
(kny/imk)