Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)

    JAKARTA – Bareskrim Polri menangkap tujuh orang tersangka yang melakukan provokasi berujung demo ricuh, kerusuhan hingga penjarahan lewat media sosialnya masing-masing. Di antara pelaku itu ada yang merupakan pasangan suami istri (pasutri).

    Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan, pihaknya juga menangkap pasangan suami istri berinisial SB dan G yang menyebar hasutan untuk menjarah rumah anggota DPR Ahmad Sahroni.

    “SB selaku pemilik, pengguna, atau penguasa akun media sosial Facebook dengan nama akun Nannu, dan tersangka G selaku pemilik, pengguna, atau penguasa akun media sosial Facebook dengan nama akun Bambu Runcing yang merupakan keduanya adalah suami istri,” kata Himawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

    Ia menjelaskan, keduanya berperan menyebarkan ajakan untuk melakukan aksi menggeruduk rumah Sahroni hingga penyerangan ke Polres Jakarta Utara melalui grup Facebook. Tak hanya itu, kata dia, tersangka SB juga berperan sebagai admin WhatsApp grup Kopi Hitam yang kemudian berganti nama menjadi BEM RI, dan terakhir menjadi ACAB 1312.

    Terakhir, Himawan mengatakan pihaknya juga menangkap tersangka CS, selaku pemilik akun media sosial TikTok @Cecepmunich. Berdasarkan perannya, ia menjelaskan, tersangka CS membuat konten provokatif yang mengajak agar aksi demonstrasi dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 160 KUHP dan Pasal 161 Ayat (1) KUHP.

    (Arief Setyadi )



    Source link

    Share.