Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap ada pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemendikbudristek yang diganti saat pembahasan pengadaan laptop Chromebook. Pejabat itu diganti karena dianggap tak bisa melaksanakan perintah mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk pengadaan Chromebook.

    Hal tersebut diuraikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Selasa (15/7/2025). Dia awalnya menjelaskan ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu:

    1. Direktur SD pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudiristek tahun 2020-2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA), Sri Wahyuningsih (SW)

    2.⁠ Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021, Mulyatsyah (MUL)

    3.⁠ ⁠Konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM)

    4.⁠ ⁠Mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS).

    Qohar mengatakan Nadiem memimpin rapat pada 6 Mei 2020 dan memerintahkan agar pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan pada 2020-2022 menggunakan laptop dengan sistem Chrome OS dari Google. Dia mengatakan perintah itu kemudian ditindaklanjuti oleh para tersangka.

    Qohar menyebut tersangka Sri menindaklanjuti perintah Nadiem itu dengan menyuruh pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Direktorat SD Kemendikbudristek, Bambang Hadi Waluyo, untuk memilih pengadaan laptop Chromebook sesuai arahan Nadiem. Namun Bambang dianggap tak mampu melaksanakan perintah Nadiem sehingga berujung diganti.

    “Pada tanggal 30 Juni 2020, bertempat di Hotel Arosa, Jalan Veteran Bintaro, Jakarta Selatan, SW menemui temannya bersama Ihsan Tanjung (swasta) menyuruh Bambang Hadi Waluyo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Direktorat SD tahun 2020 agar menindaklanjuti perintah NAM (Nadiem) untuk memilih pengadaan TIK dengan operating system Chrome OS dengan metode e-katalog. Pada tanggal yang sama, 30 Juni 2020, SW mengganti Bambang Hadi Waluyo sebagai PPK dengan PPK yang baru bernama Wahyu Haryadi karena Bambang Hadi Waluyo dianggap tidak mampu melaksanakan perintah NAM untuk pengadaan TIK dengan menggunakan Chrome OS,” ujar Qohar seperti dikutip Rabu (16/7/2025).

    Masih pada hari yang sama, katanya, PPK itu menindaklanjuti perintah Sri untuk segera ‘klik’ pemesanan laptop Chromebook setelah bertemu dengan Indra Nugraha dari perusahaan penyedia. Sri juga diduga memerintahkan Wahyu selaku PPK untuk mengubah metode e-katalog menjadi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah atau SIPLAH.

    “Dan membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek untuk sekolah dasar sebanyak 15 unit laptop dan connector satu unit per sekolah dengan harga Rp 88.250.000 dari dana transfer Satuan Pendidikan Kemendikbudristek,” ucapnya.

    Dia mengatakan Sri juga diduga membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) untuk pengadaan tahun 2021 sampai 2022 yang mengarahkan ke Chrome OS. Dia menyebut proyek pengadaan laptop ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,9 triliun.

    (haf/imk)


    Hoegeng Awards 2025


    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini



    Source link

    Share.