Jakarta

    Dugaan praktik penambangan ilegal kembali mencuat di salah satu pulau kecil di Maluku Utara, tepatnya di Pulau Gebe, Halmahera Tengah. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto menegaskan aktivitas tersebut melanggar hukum dan harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.

    “Ini jelas melanggar. Ada ketentuan yang sudah jelas, yakni UU No 27 Tahun 2007 tentang Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil. Kawasan pulau yang luasnya di bawah 2.000 kilometer persegi (200 ribu hektare) dikategorikan sebagai pulau kecil, dan tidak boleh dilakukan usaha pertambangan di pulau tersebut,” kata Sugeng dalam keterangannya, Kamis (14/8/2025).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Sugeng memaparkan Pulau Gebe memiliki luas hanya 76,42 kilometer persegi atau sekitar 7.624 hektare. Berdasarkan aturan tersebut, ia menegaskan penambangan di Pulau Gebe dilarang. Namun fakta di lapangan menunjukkan terdapat sejumlah aktivitas tambang, terutama nikel.

    “Dan pastinya itu ilegal. Praktik pertambangan ilegal semacam ini biasanya ada backing orang kuat di belakangnya. Untuk itu, harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

    Menurut Sugeng, dampak kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal di Pulau Gebe sudah mulai terlihat. Ia menyebut ekosistem terganggu dan ruang hidup masyarakat setempat terancam.

    “Terlebih, nyata-nyata praktik pertambangannya telah merusak lingkungan,” ujarnya.

    Pulau Gebe terletak di bagian timur Halmahera Tengah, Maluku Utara, dan dikenal sebagai wilayah dengan keanekaragaman hayati tinggi, termasuk terumbu karang, hutan tropis, dan satwa endemik seperti kuskus. Pulau ini berstatus pulau kecil sesuai UU No 27 Tahun 2007 sehingga masuk kategori kawasan yang dilarang untuk aktivitas pertambangan.

    Namun, dalam beberapa tahun terakhir, laporan warga dan lembaga lingkungan menyebutkan adanya penambangan nikel yang merambah lahan adat, hutan, hingga pesisir. Aktivitas tersebut diduga menyebabkan deforestasi, pencemaran laut, dan penurunan hasil tangkapan ikan. Isu ini sempat viral di media sosial dengan tagar #SavePulauGebe, mendorong desakan kepada pemerintah untuk menghentikan operasi tambang dan menindak pelakunya.

    (tor/gbr)



    Source link

    Share.