Jakarta –
Pemerintah menetapkan perubahan cuti bersama 2025. Jika sebelumnya tidak ada cuti bersama di bulan Agustus 2025, kini ada satu hari libur cuti bersama dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI.
Perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025. Berikut informasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip dari SKB 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025, tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama. Libur cuti bersama ini dapat digunakan untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan atau perlombaan dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT ke-80 RI.
“Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi khusus kepada seluruh rakyat Indonesia agar dapat merayakan hari kemerdekaan Indonesia dengan lebih khidmat dan semarak, sekaligus untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa,” tulis Kemensetneg dalam akun Instagram @kemensetneg.ri, Jumat (8/8/2025).
Dengan ditetapkannya 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama, maka sisa cuti bersama hingga akhir tahun 2025 berubah menjadi:
- Senin, 18 Agustus 2025: Cuti bersama peringatan HUT ke-80 RI
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Sisa Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Dari bulan Agustus sampai Desember 2025, berikut ini sisa libur nasional dan cuti bersama.
– Sisa Libur Nasional 2025
- Minggu, 17 Agustus 2025: Proklamasi Kemerdekaan (HUT ke-80 RI)
- Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember 2025: Hari Raya Natal
– Sisa Cuti Bersama 2025
- Senin, 18 Agustus 2025: Proklamasi Kemerdekaan
- Jumat, 26 Desember 2025: Hari Raya Natal
Aturan Cuti Bersama PNS dan Karyawan Swasta
Apakah cuti bersama memotong jatah cuti tahunan pekerja? Simak aturannya bagi PNS/ASN dan pegawai/karyawan swasta.
- Ketentuan cuti bersama ASN/PNS: Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan.
- Ketentuan cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja: Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja mengurangi jatah cuti tahunan.
(kny/imk)