Jakarta –
Mulai bulan November 2025, guru ASN bisa ditempatkan di sekolah swasta. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sudah merilis aturan resmi redistribusi guru ASN yang berlaku dua kali setahun.
Berikut informasinya:
Mengutip dari Portal Informasi Indonesia, program ini bertujuan untuk membantu mengatasi kekurangan tenaga pengajar di sekolah-sekolah swasta, sekaligus meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan seputar redistribusi guru ASN ke sekolah swasta diatur dalam Kepmen Nomor 82 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. Ini rinciannya.
– Kriteria Guru ASN
1. Guru PNS yang diredistribusi memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
- Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b;
- Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
- Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
2. Guru PPPK yang diredistribusi memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
- Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama;
- Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik;
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
- Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
– Kriteria Satuan Pendidikan Penerima Redistribusi Guru ASN
Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima redistribusi Guru ASN harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Memiliki izin operasional dari Pemerintah Daerah;
- Terdaftar dalam data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) tahun;
- Melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan/atau disahkan Kementerian;
- Memiliki peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar resmi bahasa Indonesia;
- Memiliki anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih kecil dari kebutuhan biaya operasional Satuan Pendidikan;
- Tidak menolak dana bantuan operasional Satuan Pendidikan; dan
- Memiliki rombongan belajar lengkap dengan jumlah peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lampiran Juknis Redistribusi Guru ASN ke Sekolah Swasta
Berikut ini lampiran Kepmen Nomor 82 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
(kny/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini