
Ilustrasi aksi demo yang terjadi pekan lalu/Foto: Okezone
JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan admin akun Instagram @gejayanmemanggil, Syahdan Husein (SH), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan ajakan aksi demo yang berujung ricuh dan melibatkan pelajar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan yang bersangkutan berperan dalam menyebarkan ajakan pengrusakan.
“Kemudian yang ketiga adalah tersangka SH, itu adalah akun atau admin dari akun IG, nama akunnya @GM. Perannya adalah juga melakukan kolaborasi akun IG untuk menyebarkan ajakan pengrusakan,” kata Ade di kantornya, Selasa (2/9/2025) malam.
Sebelumnya, Syahdan Husein dikabarkan ditangkap polisi di Bali. Ia memang berada di Bali untuk bekerja selama sebulan terakhir.
“Iya, ketangkep Bang Syahdan,” ujar Abe, salah satu admin Gejayan Memanggil kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).
(Fetra Hariandja)