Kartel Bunga Pinjol (Foto: Okezone)
JAKARTA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka suara soal tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyebut penetapan bunga oleh AFPI berpotensi melanggar aturan persaingan usaha.
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menegaskan bahwa tidak ada niat dari asosiasi untuk menetapkan bunga secara sepihak guna mengatur pasar. Menurutnya, kebijakan batas atas bunga yang diterapkan semata-mata untuk melindungi konsumen.
“Saya mau jelaskan bahwa tidak ada ada maksud kami menentukan bunga walaupun itu sudah arahan OJK. Ini tujuannya consumer protection, kita melindungi konsumen untuk bunga tidak gila-gilaan,” kata Entjik dalam konferensi pers, Senin (11/8/2025).
Entjik mengaku telah empat kali memenuhi panggilan KPPU dan menjelaskan bahwa AFPI hanya mengikuti arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menetapkan batas atas suku bunga. Ia menyebut, jika ada pelaku usaha yang ingin menawarkan bunga lebih rendah, hal tersebut sangat diperbolehkan.
“Saya sudah menjelaskan bahwa kami tidak ada niat jahat, kami hanya mau protect konsumen dengan batas atas Kalau ada yang mau lebih murah, silakan. Tujuannya untuk memproteksi supaya jangan tinggi, bukan untuk keuntungan,” jelasnya.
Entjik mengatakan, sejak awal pembentukan AFPI, bunga untuk pinjaman daring ditetapkan sebesar 0,8% per hari, mengacu pada praktik peer-to-peer lending di Inggris. Namun berdasarkan arahan PJK, angkanya terus disesuaikan hingga saat ini di level 0,3% per hari.