Jakarta

    Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra, berargumen Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) seharusnya dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula. Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyebut argumen dari Wiryawan itu sangat menarik.

    “Cukup banyak keterangan yang sangat menarik tapi mungkin yang utama yang paling menarik buat saya ya tadi itu, komentar saksi ahli hukum administrasi negara, yang dihadirkan oleh penuntut supaya Presiden yang menjabat saat itu juga dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan, bahwa memang betul beliau memerintahkan untuk semua aparat, semua instansi untuk ikut membantu, membantu mengatasi gejolak harga pangan yang terjadi saat itu termasuk gejolak harga gula,” kata Tom Lembong di sela sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025).

    Tom menyerahkan sepenuhnya ke majelis hakim terkait keputusan dihadirkan atau tidaknya Jokowi di persidangan. Tom mengaku hanya mengatakan pendapat dari Wiryawan itu sangat menarik.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Saya hanya menganggap itu keterangan dari saksi ahli yang sangat menarik, dan selanjutnya saya serahkan sepenuhnya kepada proses hukumnya ya, bagaimana sebaiknya, itu mungkin ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.

    Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyebut perintah dan arahan Jokowi terkait pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula merupakan fakta di persidangan. Namun, dia mengaku belum berdiskusi lebih dalam dengan tim hukum lainnya terkait pengajuan permohonan penetapan ke majelis hakim agar Jokowi dihadirkan di sidang.

    “Kita masih harus mendalami terlebih dahulu ya, apakah keterangan ahli yang menyatakan bahwasanya Presiden pada saat itu harus dihadirkan, itu akan kita tindaklanjuti dalam proses persidangan itu, karena apa? Karena fakta persidangan sudah menyatakan memang ada perintah dari Presiden untuk segera mengatasi kelangkaan gula ya, kondisi pangan dalam hal ini kelangkaan gula,” kata Zaid Mushafi.

    “Itulah yang dieksekusi oleh Pak Tom Lembong selaku Menteri teknis terkait. Memang itu udah fakta persidangan gitu, dan itu ketika dikonfirmasi ke ahli, ahli mengatakan, dan ya silakan dihadirkan kalau memang ini. Tapi kita dari tim penasihat hukum belum mendiskusikan secara mendalam,” tambahnya.

    Sebelumnya argumen Wiryawan itu disampaikan saat bersaksi secara virtual untuk terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6). Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, awalnya menyinggung soal nama Jokowi yang disebut memberikan arahan ke Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL) terkait pemenuhan stok gula.

    “Fakta persidangan salah satu keterangan saksi menyatakan bahwa dari INKOPPOL itu ada arahan dari Presiden pak, untuk membantu proses pemenuhan gula, pembentukan stok gula untuk masyarakat karena stok menipis, harga melonjak. Ada lah terbit perintah Presiden pak. Pertanyaan saya pak, apakah Menteri bisa pak melawan perinta Presiden pak?” tanya Zaid.

    “Presiden saat itu Pak, 2015/2016 pak,” imbuh Zaid.

    Wiryawan lalu memberikan pandangannya. Wiryawan menilai Jokowi seharusnya dihadirkan di sidang agar posisi pemberi dan penerima tugas dalam kegiatan pemenuhan stok gula ini menjadi jelas dan objektif.

    “Kalau memang ada arahan Presiden dan Menteri melaksanakan tugas, perintah arahan Presiden. Maka sebaiknya ada bukti, bahwa memang Presiden membuat arahan, apakah mungkin ada nota dinas dan seterusnya. Kalau tidak, sebaiknya Presiden dihadirkan pak, untuk memberikan keterangan di sini bahwa memang dia memberikan arahan. Itu lebih clear, lebih objektif dan juga nanti akan jelas pertanggungjawabannya. Demikian pak,” jawab Wiryawan.

    Wiryawan menilai harus ada bukti jika Jokowi benar memberikan arahan untuk melakukan pemenuhan stok gula tersebut. Menurutnya, Jokowi sebagai kepala pemerintahan bertanggung jawab terhadap setiap penugasan yang diberikan ke jajaran menterinya.

    “Dalam hal perintah Presiden sudah dilaksanakan, dan tujuan dari perintah Presiden tercapai Pak. Stok gula nasional terpenuhi, harga turun drastis, masyarakat bisa menerima dan membeli dengan harga murah dengan stok yang berlimpah ada Pak. Pertanyaan selanjutnya Pak, ketika ini dipermasalahkan pak, tolong jawab jujur pak, siapa yang bertanggung jawab?” tanya Zaid.

    “Seorang pejabat apalagi dia seorang pimpinan pemerintahan, Presiden, dia bertanggung jawab atas setiap tindakan maupun perintah yang dilakukan. Seorang pejabat, pimpinan yang baik dia tentu akan bertanggung jawab atas penugasan yang dilakukan. Nah kalau seorang bawahan, Menteri misalnya, sudah melaksanakan perintah dan tercapai tujuan,” ujar Wiryawan.

    “Maka di sini, tentu saja Menteri ini kan memberikan kontribusi pada prestasi pemerintahan. Nah, dalam konteks seperti ini, Presiden tetap dalam lingkup yang harus bertanggung jawab sebagai kepala pemerintahan, sebagai satu-satunya pemimpin pemerintahan, di dalam sistem presidential kita ini. Demikian pak,” lanjut Wiryawan.

    Zaid juga menanyakan pandangan Wiryawan jika perintah yang sudah diberikan dipermasalahkan 10 tahun kemudian. Wiryawan menilai Menteri merupakan penanggung jawab sekunder dan Presiden merupakan penanggung jawab primer dalam setiap penugasan yang diberikan.

    “Ketika ada seorang Menteri Pak, setelah melaksanakan perintah Presiden, perintahnya berhasil, harga gula teratasi, stok gula teratasi, 10 tahun kemudian dia dipermasalahkan secara pidana, apa sudut pandang hukum administrasi negara pak terhadap kondisi tersebut pak? Apakah ini yang dimaksud kriminalisasi atau seperti apa pak?” tanya Zaid.

    “Jadi begini, dalam hukum administrasi, seseorang yang melaksanakan perintah, dia tidak bertanggung jawab secara mandiri,” kata Wiryawan.

    “Maka pertanggungjawaban utama dari perintah itu adalah si pemberi perintah, si penerima perintah dan melaksanakan dalam batas yang ditentukan dalam pra pelaksanaan tugas itu, dia hanya bertanggung jawab secara sekunder. Si pertanggung jawab primer adalah pemberi perintah. Maka untuk clear-nya sebenarnya pemberi perintah dihadirkan Pak,” imbuh Wiryawan.

    Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

    Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Saksikan Live DetikSore:

    (mib/whn)


    Hoegeng Awards 2025


    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini



    Source link

    Share.